Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti semua alur atau proses pemilihan kepala daerah sesuai aturan undang-undang.
Pernyataan itu ia sampaikan merespons polemik status kewarganegaraannya usai terpilih di Pemilihan Bupati 2020 Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Semua tahapan Pilkada oleh KPU saya lewati," ujar Orient dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga memastikan telah memenuhi semua syarat pencalonannya, mulai dokumen kependudukan hingga seluruh tahapan yang dilaksanakan penyelenggara pilkada. Termasuk di antaranya proses politik mulai tingkat daerah sampai dewan pimpinan pusat (DPP), sebelum kemudian diusung PDI-Perjuangan, Demokrat dan Gerindra.
Orient mengakui bahwa dirinya memang sempat memiliki paspor Amerika selama 20 tahun saat bekerja di negeri Paman Sam. Namun, status WNA itu saat ini sudah ia lepaskan menyusul pencalonannya sebagai kepala daerah.
Lagi pula, katanya, imigrasi Amerika Serikat juga memiliki aturan untuk melepaskan status kewarganegaraan warganya yang menjadi pejabat publik, politisi, atau angkatan bersenjata di negara lain.
"Juga ada aturan imigrasi di Amerika, jika seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politisi atau angkatan bersenjata di negara lain, maka secara otomatis kewarganegaraan Amerika-nya gugur," ujar Orient.
Ia menyampaikan permintaan maaf atas polemik status kewarganegaraannya usai terpilih di Pilkada Sabu Raijua 2020. Ia menegaskan dirinya adalah WNI asli.
Ia lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Terakhir, ia menyelesaikan studi S-1 di Universitas Nusa Cendana.
"Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di data base kependudukan pada Ditjen Dukcapil," ucapnya.
(thr/ain)