Dokter Penyakit Dalam Minta Penyintas Covid Tetap Divaksin

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 14:28 WIB
Di sisi lain, Kemenkes menyatakan hingga saat ini pemerintah belum memprioritaskan penyintas covid-19 untuk menerima vaksin.
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) meminta pemerintah tetap memberikan suntikan vaksin virus corona (covid-19) terhadap mereka yang telah terpapar atau penyintas covid-19.

"Penyintas covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin covid-19," kata Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI Samsuridjal Djauzi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Samsuridjal membeberkan beberapa kriteria warga yang belum layak divaksin Coronavac sebab memiliki komorbid. Di antaranya adalah warga yang memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian mereka yang memiliki penyakit autoimun sistemik, individu yang sedang mengalami infeksi akut, kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia. Ada pula individu yang memiliki penyakit kronik seperti asma dan penyakit jantung, hingga individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.

"Jadi rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, fakta bahwa per tanggal 8 februari 2021, sudah hampir l juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," kata dia.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat menyatakan hingga saat ini pemerintah belum memprioritaskan penyintas covid-19 untuk menerima vaksin.

Menurutnya, hingga saat ini, target vaksinasi masih sama seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi belum diprioritaskan," ujarnya, Rabu (10/2).

Adapun dalam juknis itu dijelaskan sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian tahapan kedua untuk petugas publik dan lansia secara umum. Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, daan target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

(ain/khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER