Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi/ Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Bakamla Tahun Anggaran 2016, Selasa (1/12).
Tersangka yang ditahan adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf selaku anggotanya. Keduanya ditahan usai menyandang status tersangka selama 16 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada 14 Desember 2016 lalu. Saat itu berhasil diamankan uang Rp2 miliar.
Mereka yang terjaring operasi tersebut yakni Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; serta dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Eko dihukum 4 tahun 3 bulan penjara; Fahmi dihukum 2 tahun 8 bulan penjara; serta Hardy dan Adami Okta dihukum 1,5 tahun penjara.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam dugaan suap pengadaan satelit dan drone Bakamla.
Selain itu, pihak lain yang dijerat adalah mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (vonis 8 tahun); Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan (vonis 4 tahun); dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief (vonis 2,5 tahun).
Proses pengadaan satelit monitoring bersamaan dengan pengadaan Long Range Camera beserta Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) Tahun Anggaran 2016.
Ketiga proyek pengadaan tersebut ditandatangani oleh Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla. Bambang sendiri sebelumnya sudah divonis hukuman penjara 4,5 tahun di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Dalam pengembangan perkara, komisi antirasuah menemukan sejumlah fakta terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan BCSS oleh Bambang, Leni, Juli dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno. Diketahui Rahardjo telah divonis 5 tahun bui.
Perbuatan mereka disinyalir membuat kerugian negara sekitar Rp63,8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
![]() |
Tim KPK menemukan pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Namun, ULP Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
ULP Bakamla, pada 16 Agustus 2016, mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total Harga Patokan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.
Satu bulan berikutnya, PT CMIT ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan proyek tersebut.
Pada awal Oktober 2016, terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Meskipun anggaran yang ditetapkan untuk pengadaan kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.
Mereka justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.
Pada 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang dan Rahardjo dengan nilai kontrak Rp170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak ini anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum (pembayaran sekaligus satu waktu).
Dari uraian tersebut, KPK menetapkan Leni dan Juli sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/nma)