Jerinx Serahkan Memori Kasasi Kasus 'IDI Kacung WHO'

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 18:10 WIB
Terdakwa ujaran kebencian Jerinx menyerahkan memori kasasi kasus IDI kacung WHO atas vonis 10 bulan penjara.
Jerinx menyerahkan memori kasasi atas vonis 10 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' I Gede Ari Astina alias Jerinx melayangkan memori kasasi atas putusan banding 10 bulan penjara ke pengadilan.

"Karena jaksa kasasi, maka Jerinx kasasi. Tadi siang kami kirimkan surat memori kasasi yang memuat alasan-alasan Jerinx melakukan kasasi," kata Ketua Tim Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Gendo menuturkan memori kasasi setebal 35 halaman itu memuat kekeliruan majelis hakim di tingkat pertama dan banding yang salah dalam menerapkan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hakim telah melanggar Pasal 160 ayat (1) hufuf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran dalam memutus perkara tidak memeriksa saksi korban yakni Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M. Faqih.

"Oleh karena Judex Factie memutus perkara tanpa memeriksa saksi korban dalam hal ini Ketua Umum PB IDI, maka hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP," terang Gendo.

Ia menjelaskan Judex Factie atau pengadilan tingkat pertama dan banding telah melanggar Pasal 183 KUHAP karena tidak mempertimbangkan bukti surat dan keterangan ahli yang disampaikan di depan persidangan.

Gendo menilai, hakim tidak secara tepat mempertimbangkan bukti surat sehingga dalam perkara yang menjerat Jerinx tidak ditemukan dua alat bukti.

Dalam memori kasasi itu juga diuraikan bahwa Judex Factie telah melanggar asas legalitas, khususnya asas lex stricta dan lex certa dalam menerapkan unsur ujaran kebencian yang didakwakan kepada Jerinx.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh Jerinx. Hukuman terhadap penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) itu pun berkurang menjadi 10 bulan penjara, dari sebelumnya 14 bulan.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER