Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur enggan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (19/1).
Gus Nur, melalui kuasa hukumnya, memilih untuk melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim terkait perkara yang sedang menjerat dirinya. Saat ini Gus Nur masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Kami sudah mempelajari dakwaan ini, kami tim kuasa hukum sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui majelis yang mulia hari ini kami ingin mengajukan ulang konfirmasi terhadap hal tersebut (penangguhan penahanan). Dan mohon untuk dipertimbangkan," tambahnya.
Dia menuturkan bahwa permohonan tersebut sudah pernah dilayangkan oleh pihaknya pada 12 Januari 2021 lalu kepada Ketua Pengadilan Negeri.
![]() |
Menurutnya, Gus Nur mendapat jaminan dari sejumlah tokoh dan ulama. Oleh sebab itu, dia meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan yang dilayangkan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gus Nur mengatakan saat situasi pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia, penangguhan tersebut dapat dikabulkan dengan alasan mengurangi jumlah tahanan.
"Mohon dikabulkan, karena pertama ini kondisi pandemi, lalu juga ada anak kecil, ketiga selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga dan kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi ini," ucap dia.
Khazinudin pun meminta agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Hal itu, kata dia, serupa saat Gus Nur menjalani perkara dengan tuduhan yang sama di Jawa Timur.
"Tentu saja kami minta menghadirkan terdakwa karena sebelumnya Gus Nur pernah didakwa dengan perkara yang sama di Jawa Timur, hadir tepat waktu dan tidak mengganggu jalannya persidangan," papar Khazinudin.
Gus Nur pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya saat sidang berlangsung. Dia juga berharap agar permohonannya dapat segera dikabulkan oleh majelis hakim.
"Tadi soal penangguhan penahanan mudah-mudahan dikabulkan karena saya merasa dizalimi, 3 bulan lebih di sini," kata Gus Nur.
Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto pun merespons pernyataan terdakwa dalam sidang. Dia mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan.
Namun, terkait kehadiran dalam sidang, Toto menyebut hal itu tak dapat dikabulkan lantaran sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di SEMA, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungilah," kata Toto.
Dalam sidang perdana itu, jaksa mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Jaksa Penuntut Umum, Didi Ar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Dia pun didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang pun bakal dilanjutkan pada Selasa (26/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
(mjo/pmg)