Kejari Jaksel Eksekusi Pemalsu Surat Kuasa ke Lapas Tangerang

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 04:38 WIB
Terpidana kasus pemalsuan surat kuasa Wismakarta Prwsstya Power Generation & Supply dihukum 1 satu tahun penjara.
Ilustrasi penjara. (iStockphoto/Motortion)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmada Narayanan pada Selasa (10/2).

Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 8 September 2015 nomor 706K/PID/2015.

"Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo dalam keterangannya, Rabu (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharmadas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Odit menjelaskan kasus yang menjerat Dharmadas bermula pada 14 Agustus 2006 saat dia menghadap Sankaran Sundararaman di sebuah gedung perkantoran di wilayah Jaksel.

Pertemuan itu turut dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani. Notaris kemudian menyerahkan surat kuasa yang memiliki kop atas nama PT Wismakarta Prwsstya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 kepada Dharmadas.

"Khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanjian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tutur Odit.

Berdasarkan surat kuasa itu, Dharmadas menandatangi tiga perjanjian, yakni Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.

Namun, faktanya, Marimutu Sinivasan selaku pemilik perusahaan tidak pernah memberi kuasa kepada Dharmadas. Selain itu Marimutu juga tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut.

Odit menyampaikan dari hasil pemeriksaan surat kuasa yang ditandatangani oleh Dharmadas tidak identik atau palsu.

"Adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding," ucap Odit.

(dis/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER