Kasus Asabri, Kapal Heru Hidayat Masih Beroperasi Usai Disita

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 12:11 WIB
Kapal LNG Aquarius milik tersangka korupsi Asabri, Heru Hidayat, masih beroperasi usai disita Kejagung karena masih terikat kontrak.
Kapal LNG Aquarius milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat masih beroperasi usai disita Kejagung. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan kapal LNG (Liquefid Natural Gas) Aquarius masih beroperasi usai disita kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah menerangkan bahwa kapal tersebut saat ini masih berada di wilayah Kepulauan Seribu. Kapal itu merupakan hasil sitaan dari aset tersangka Heru Hidayat.

"Masih beroperasi, masih proses. Ada di Kepulauan Seribu," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febrie, kapal tersebut terikat kontrak kerja sama dengan salah satu anak perusahaan PT Pertamina. Febrie mengatakan bahwa pihak kejaksaan tak ingin menganggu roda perekonomian terkait kasus ini.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya masih akan bekerja sama dengan perusahaan terkait untuk menangani aset tersebut.

"Ini juga kapal masih operasional. Dia juga terikat kontrak, maka penyidik juga akan kerja sama dengan salah satu anak usaha Pertamina agar pengelolaan tidak terputus itu," tambah dia.

Febrie membeberkan, posisi kapal sitaan lainnya masih tersebar di beberapa daerah. Kapal-kapal sitaan milik tersangka Heru Hidayat itu ada di Jakarta, Batam, hingga Samarinda.

"Kemarin kan ada 20 kapal posisi ada di Samarinda, ada yang di Batam. Nah penyidik masih ada di lapangan untuk masing-masing melihat kondisi kapal ya," ujarnya.

Dalam kasus Asabari, ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung.

Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.

(mjo/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER