Kasus Bupati Cirebon-Mimika Mandek, Haris Azhar Surati KPK

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 03:21 WIB
Haris Azhar meminta KPK segera memproses hukum tersangka suap General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung yang hingga kini masih berkeliaran
Haris Azhar meminta KPK segera memproses hukum tersangka suap General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung yang hingga kini masih berkeliaran Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar mengirim surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terkait penanganan perkara yang tidak ada kemajuan.

Haris menyoroti kasus yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang turut menyeret General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung; serta kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015.

"Lokataru, Kantor Hukum dan HAM mencatat bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi," kata Haris kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan resmi, Senin (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus Sunjaya, Haris menyesalkan belum ada proses hukum terhadap Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu. Herry Jung diduga telah menyuap Sunjaya Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

"Faktanya hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019," ujar Haris.

Haris juga menyoroti KPK belum menahan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng, atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.

Selain Bupati, Haris menyinggung beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

"Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku Tersangka," imbuhnya.

Haris mendesak KPK untuk menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam menangani kasus dugaan korupsi eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru kepada publik.

Haris meminta komisi antirasuah menangkap dan memproses hukum Herry Jung dan Eltinus Omaleng.

Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih berjalan. Tim penyidik, terang dia, segera berkoordinasi dengan ahli terkait rencana penghitungan kerugian negara.

"Perlu kami sampaikan dalam beberapa penanganan perkara yang berhubungan dengan unsur kerugian negara memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memastikan dugaan besaran jumlahnya," kata Ali kepada CNNIndonesia.com.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyebut nama tersangka yang sudah dijerat lembaganya. Hal itu semata-mata karena kebijakan pimpinan KPK yang baru mengumumkan tersangka usai ditangkap atau ditahan.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER