Buntut Kerumunan, The Jungle Waterpark Bogor Disegel Pemkot
Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara lokasi wisata The Jungle Waterpark selama tiga hari ke depan. Penyegelan ini buntut kerumunan di The Jungle Waterpark Bogor yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan infeksi virus corona (Covid-19).
Wali kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan pengelola The Jungle terkait kerumunan tersebut. Sebelumnya, Bima mengetahui ihwal kerumunan The Jungle Waterpark Bogor dari video yang beredar di media sosial.
"Ada kesalahan protokol kesehatan. Walaupun jumlah pengunjung hanya 15 persen, tapi pengaturan protokol kesehatan tidak dilakukan dengan baik," kata Bima saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/2).
"Saya perintahkan disegel dan didenda maksimal," imbuh dia.
Bima menjelaskan, dari sisi pengaturan pembatasan kapasitas pengunjung, The Jungle sebetulnya tidak melanggar aturan. Ia menerangkan, dari kapasitas 8.000, pengelola The Jungle hanya memperkenankan 1.000 pengunjung yang masuk.
Namun, kerumunan terjadi di salah satu wahana di The Jungle, yakni di wahana kolam ombak. Menurut Bima, di kolam ombak itu kemudian pelanggaran protokol kesehatan terjadi.
"Ya .Tidak bisa mengatur agar tidak terjadi kerumunan. Padahal minggu lalu ketika saya berkunjung ke sana, mereka simulasikan protokol kesehatan dengan baik," tutur Bima.
Bima mengatakan, atas hal tersebut, Pemkot Bogor juga sudah memberikan sanksi kepada pihak pengelola berupa penyegelan dan menjatuhi denda sebesar Rp10 juta.
"Berdasarkan Perwali, apabila pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, dendanya antara Rp5-10 juta rupiah. Saya minta denda maksimal," pungkas Bima Arya merinci denda akibat kerumunan di The Jungle Waterpark Bogor.
(dmi/nma)