Cegah Korban Baru, Komnas HAM Dorong Revisi UU ITE Dipercepat
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara berharap revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berjalan cepat di DPR agar tak menimbulkan korban-korban baru ke depannya.
"Saya berharap proses revisi ini bisa berjalan cepat sehingga tidak timbul korban baru," kata Beka dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).
Beka mengatakan Komnas HAM sudah lama meminta revisi beberapa pasal di UU ITE yang kerap digunakan oleh pihak-pihak untuk melakukan kriminalisasi.
Ia mencontohkan Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA sangat bermasalah menurut Komnas HAM. Menurutnya, pasal-pasal tersebut berdampak pada pembatasan kritik seseorang hanya karena perasaan tidak suka atau tidak senang.
"Tindakan-tindakan tersebut mengancam hak konstitusional warga yaitu kebebasan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat," kata dia.
Lebih lanjut, Beka mengaku mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin merevisi pasal-pasal di UU ITE yang bermasalah.
"Ini peluang bagi semua pihak untuk ikut mendorong proses politik pemerintah dan DPR," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD membuka peluang untuk merevisi UU ITE.
Mahfud menyatakan pemerintah sedang mendiskusikan untuk merevisi UU ITE. Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo juga menyinggung peluang mengubah pasal karet dalam UU ITE.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.