Bawaslu: Risma 21 Kali Kampanye di Surabaya Tanpa Melanggar

CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2021 05:43 WIB
Saat masih menjabat Wali Kota Surabaya, Risma disebut berkampanye 21 kali mendukung paslon Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020.
Tri Rismaharini alias Risma disebut sudah berkampanye 21 kali untuk paslon Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menyebut Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma telah melakukan kampanye 21 kali mendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Kota Surabaya 2020.

Meski demikian, ia menyebut tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Surabaya itu.

"Kami terangkan berdasarkan pengawasan kami pada tahapan kampanye Risma telah melakukan kampanye sebanyak 21 kali. Dari 21 kali tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan," kata Agil, dalam sidang lanjutan perselisihan Pilkada Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga membantah sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pilkada Surabaya 2020, mulai dari laporan politik uang, dugaan tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang.

Kubu paslon nomor urut 1, Eri-Armuji sebelumnya sempat dilaporkan atas dugaan bagi-bagi uang untuk mempengaruhi pemilih. Menurut Agil, laporan tersebut telah diputus oleh Bawaslu bahwa terlapor tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran tersebut.

Risma juga disebut sempat melakukan kampanye pada 22 November 2020, dengan menerbitkan surat kampanye dukungan paslon Eri-Armuji.

Menurut Agil, tanggal tersebut merupakan hari libur sehingga Risma dibolehkan untuk melakukan kampanye.

"Surat tersebut diterbitkan pada 22 November merupakan hari libur. Pada ketentuannya hari libur tidak memerlukan izin cuti kampanye," kata dia.

Izin cuti bagi wali kota yang hendak melakukan kampanye diatur dalam Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pilkada serentak. SE tersebut mengatur bahwa kepala daerah harus mengajukan izin cuti bila hendak melakukan kampanye dalam Pilkada.

Sedangkan izin cuti tidak berlaku bila kampanye dilakukan di hari libur atau Sabtu dan Minggu.

KPU Dicecar

Pada sidang yang sama, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berdalih bahwa dugaan keterlibatan Risma dalam pemenangan Eri-Armuji sebagai kewenangan Bawaslu.

"Di sini ada juga desain pembagian peran birokrasi untuk mendukung Paslon 1, apa yang bisa dijelaskan?" Tanya Hakim Konstitusi MK Saldi Isra, Selasa (2/2).

"Itu kewenangan Bawaslu. Termohon tidak memberikan tanggapan terkait dengan itu," jawab kuasa hukum KPU, Sri Sugeng Pujiatmiko.

Majelis hakim semula mempertanyakan alasan termohon alias KPU selaku pihak terkait dalam sejumlah tudingan yang dilayangkan kubu Mahfud-Mujiaman.

Dalam penalaran bukti permohonan dan petitum, KPU tak menjawab dugaan kecurangan yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020.

Padahal, menurut Hakim, KPU semestinya menjawab dugaan kecurangan atau pelanggaran tersebut. Hakim meminta agar KPU tak menyerahkan persoalan tersebut seluruhnya ke Bawaslu.

"Ada beberapa dalil tidak dijelaskan. Pertama anda kan membantah TSM ya, tapi ini ada poin-poin di permohonan pemohon, soal pelanggaran TSM di Pilwakot Surabaya 2020, itu gimana penjelasan saudara?" ujar Hakim Saldi.

Infografis Partai Langgar Protokol Corona di PilkadaInfografis Partai Langgar Protokol Corona di Pilkada. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

"Kita sudah sampaikan, itu kewenangan absolut Bawaslu Surabaya sehingga termohon tidak menyampaikan detil terkait pelanggaran TSM," dalih Sri Sugeng.

"Jadi, kalau ada dalil pemohon, itu mestinya yang terkait dengan saudara itu dijelaskan semua. Karena yang berhadapan pemohon dengan termohon. Yang lain-lain sifatnya membantu memberikan keterangan semua," tepis Saldi.

"Terkait pelanggaran TSM memang termohon tidak mengetahui soal itu," respons KPU.

Hakim Saldi kemudian bertanya ke pihak KPU soal surat dan leaflet yang disebarkan oleh Risma yang kala itu masih menjabat Wali Kota Surabaya.

"Leaflet sebagaimana yang disampaikan, terkait surat Bu Risma kami tidak mengetahui karena itu bukan bagian bahan kampanye. Bukan alat kampanye., tapi bahan kampanye. Kalau saya melihat itu surat begitu saja," ujar perwakilan KPU dalam sidang.

Tri Rismaharini sebelumnya dituding telah melakukan sejumlah kecurangan dengan mendukung Eri-Armuji di Pilkada Surabaya 2020. Berkas gugatan Mahfud-Mujiaman salah satunya menyebut Risma telah memanfaatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk mendulang suara warga mendukung jagoan PDIP.

Gugatan itu dilayangkan usai rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya menetapkan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara lebih banyak dari Machfud Arifin-Mujiaman.

Eri-Armuji berhasil meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER