Jaksa Agung Didesak Cabut Banding PTUN soal Tragedi Semanggi

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 08:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak mencabut banding soal Tragedi Semanggi di PTUN Jakarta oleh para keluarga korban.
Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak mencabut banding soal pernyataannya terkait Tragedi Semanggi. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak mencabut banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pernyataannya soal Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Desakan itu disampaikan ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membantu proses advokasi.

Sumarsih, sapaannya, menilai upaya banding jaksa agung menjadi pil pahit bagi para keluarga korban karena seolah pemerintah menolak melanjutkan pengusutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ke depan kalau bagi kami pahit. Kalau jaksa agung tetap banding, (seandainya) dimenangkan PTUN Jakarta ya, aksi Kamisan akan jalan terus," kata Sumarsih dalam sebuah diskusi daring, Selasa (16/2).

Aksi Kamisan adalah kegiatan rutin yang digelar tiap Kamis di depan Istana Negara oleh korban pelanggaran HAM sejak tahun 2007.

Sumarsih merupakan ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) yang merupakan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang menjadi korban Tragedi Semanggi I 1998.

Dalam perkara ini, majelis hakim PTUN menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Burhanuddin kemudian banding pada November tahun lalu. Hakim dinilai telah mengabaikan alat bukti dari saksi ahli dan campur aduk kepentingan.

Alih-alih mengajukan banding, Sumarsih mendesak agar Burhanuddin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut sesuai UU yang berlaku.

Sumarsih kini juga mulai menggagas petisi daring untuk mendesak jaksa agung mencabut banding.

Ia mengingatkan, kendala para korban tak hanya dari banding jaksa agung melainkan juga pengadilan HAM Ad hoc untuk menyelesaikan perkara yang tak kunjung dibentuk.

Menurut Sumarsih, banding jaksa agung itu menunjukkan bahwa pemerintah tak serius menangani perkara masa lalu.

"Kita membuat surat kepada presiden mengingatkan agar presiden itu mencabut bandingnya, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan," ujar Sumarsih.

Ia menilai, agenda penyelesaian kasus HAM berat selama ini hanya jadi bahan jualan kepentingan politik lima tahun sekali, yakni menjelang Pilpres.

"Jadi rasa-rasanya kok tidak seperti membalikkan tangan ketika Presiden Jokowi berjanji menyelesaikan kasus," ucap dia.

Terkait desakan itu, Kejaksaan Agung belum dapat memberikan komentarnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya masih akan mengecek kelanjutan penanganan perkara itu ke tim terkait.

"Saya cek dulu ke bidang teknis," ucap Leonard kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER