Salah satu saksi dalam sidang gugatan Advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov, Mujahidin, mengaku pernah diajak untuk pasang badan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP). Namun, bayaran tak kunjung dicairkan hingga kini.
Hal itu dikatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich, kata Mujahidin, meminta bayaran sebesar Rp3 miliar persatu surat kuasa. Hanya saja, kesepakatan antara Setya Novanto dengan Fredrich 'bertemu' di angka Rp2 miliar.
Mujahidin menuturkan ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan terkait pengurusan perkara e-KTP.
"Awalnya minta Rp3 miliar persatu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan Rp2 M persatu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Mujahidin menuturkan Setya Novanto baru membayar Rp1 miliar. Ia berujar Fredrich lantas meminta tolong dirinya untuk menagih Rp9 miliar kepada eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Namun karena penanganan perkara tidak sampai selesai, Mujahidin memberi saran kepada Fredrich agar menurunkan nominal menjadi Rp5 miliar.
"Pada awalnya saya kontak Pak Yunadi bagaimana ini. Ya, tagih aja langsung, saya suruh nagih awalnya Rp9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang Pak Yunadi, saya ajuin Rp5 M aja lah," imbuhnya.
Ia menerangkan upaya penagihan uang tersebut tidak membuahkan hasil. Mujahidin mengaku kecewa dengan kejadian itu.
"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran,"ungkap dia.
Gugatan Fredrich terhadap Setya Novanto berkaitan dengan pembayaran jasa kuasa hukum. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor: 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setya Novanto.
Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.
(ryn/pmg)