Fredrich Yunadi Gugat Setnov Bayar Ganti Rugi Rp2,28 Triliun

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2020 17:24 WIB
Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan istrinya Deistri Andriani terkait pembayaran jasa kuasa hukum serta kerugiaan imateriel selama mendampinginya.
Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya yang juga terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto total Rp2,28 triliun. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) terkait pembayaran jasa kuasa hukum. Fredrich mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi petitum ketiga Fredrich.

Dalam petitumnya, Fredrich juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.

"Bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan tergugat I dan tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," dikutip dari petitum.

Sidang gugatan tersebut sudah berjalan sejak 15 April 2020 lalu. Sejak saat itu sidang sudah berlangsung sebanyak 11 kali sampai 7 Oktober lalu. Agenda terakhir sidang ini adalah memperlihatkan bukti dari pihak tergugat.

Fredrich merupakan pengacara Setnov dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, sebelum Setnov dibawa ke pengadilan, Fredrich mundur sebagai kuasa hukumnya.

Tak lama, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Setnov. Pengacara berkumis tebal itu pun divonis 7,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi Maret 2019 lalu.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER