Penolak Vaksin DKI Terancam Tak Dapat Bansos & Denda Rp5 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 13:31 WIB
Warga DKI yang menolak divaksinasi, kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, tidak akan mendapat bansos dan didenda Rp5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dikenai dua sanksi. Sanksi itu berdasarkan Perda DKI Jakarta dan Peraturan Presiden.

"Bagi yang menolak sesuai ketentuan peraturan dari perda diberikan sanksi sebesar Rp5juta. Yang kedua Pak Presiden menambahkan bagi yang menolak tidak akan diberikan bansos. Jadi kalau menolak, dapat dua, sudah tidak dikasih bansos, didenda," kata Riza di Kantor BPBD DKI Jakarta, Kamis (18/2).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan sebelum penerapan sanksi itu, masyarakat yang menolak akan dicek terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang enggak memenuhi syarat kan enggak bisa didenda, yang memenuhi syarat, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu diskusi mudah-mudahan tidak langsung dipidana," ujar dia.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Dalam Perpres itu dijelaskan setiap orang yang telah terdata dan tidak mengikuti program vaksinasi, akan dikenakan sanksi.

Ada tiga sanksi administratif yang diatur. Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga yakni denda.

Sementara berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 19 Oktober 2020 lalu. Sanksi bagi penolak vaksin sendiri diatur dalam Pasal 30.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000." dikutip dari Perda itu.

(yoa/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER