
Gugatan Pilkada Ditolak, Machfud Arifin Hormati Putusan MK

Pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonannya, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya.
"Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut," ujar Machfud, Kamis (18/2).
Ia mengatakan, sejak awal gugatan yang diajukan ke MK bukan soal menang atau kalah, melainkan bentuk tanggung jawab ke para pemilih.
Mereka juga ingin menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya.
"Kami menegaskan bahwa pengajuan ke MK bukanlah soal menang dan kalah, tetapi sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020 lalu," ucapnya.
Kendati demikian, Tim Advokasi Hukum pasangan Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi mengatakan pihaknya tidak mendapatkan cukup waktu pada proses pembuktian di tahap pendahuluan.
Hal ini mengakibatkan indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif kurang bisa dielaborasi lebih untuk membuktikan kebenaran materi dan substantive justice gugatan mereka.
"Kami berharap ke depan dilakukan sejumlah perbaikan juga agar para penyelenggara Pilkada lebih memastikan proses kontestasi politik dilakukan tanpa kecurangan dan pelanggaran agar tidak merugikan hak konstitusional masyarakat sebagai pemilih dan pasangan calon kepala daerah," tuturnya.
Ia juga berharap agar Bawaslu dan Sentra GAKUMDU bisa secara sungguh-sungguh dan independen menjalankan tugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa khawatir diintervensi atau tanpa berpihak pada kekuasaan.
Tim Machfud-Mujiaman juga menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya pada masyarakat di Surabaya, terutama para pemilih yang telah dengan yakin datang ke TPS untuk menentukan pemimpin ke depan.
"Mungkin sekarang kita belum berhasil memenangkan kompetisi ini, namun yang paling penting seluruh proses konstitusional yang tersedia telah kita lalui dan semoga ke depan masyarakat Surabaya diperlakukan lebih baik sebagai pemilik kedaulatan," pungkas dia.
Rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya sebelumnya menyatakan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara lebih banyak dari Machfud Arifin-Mujiaman. Machfud-Mujiaman kemudian menggugat hasil tersebut ke MK.
(frd/psp)[Gambas:Video CNN]

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Nasional • 2 jam yang lalu
Nurdin Abdullah Diterbangkan ke Jakarta Usai Ditangkap KPK
Nasional 1 jam yang lalu
Pejabat Pemprov Sulsel Kaget Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nasional 26 menit yang lalu