Pilkada 2024, Partai Penguasa Untung, Lainnya Buntung
CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 18:02 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pemilu dan Pilkada dinilai hanya menguntungkan partai penguasa dan partai besar (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintahmemutuskan tidak melakukan revisi terhadap revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiludan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dengan demikian, pilkadaselanjutnya baru akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang. Tidak dihelat pada 2022 dan 2023 seperti dalam draf Revisi UU Pemilu yang sempat dimunculkan DPR.
Pilkada bakal digelar di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPD serta pilpres. Hal itu diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini dan ogah direvisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pihak tak sepakat dengan itu. Mereka mengusulkan agar UU Pemilu dan Pilkada direvisi, sehingga pilkada tidak digelar serentak pada 2024 bersama dengan pileg dan pilpres.
Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memperhitungkan implementasi UU Pemilu di 2024 akan lebih banyak menghasilkan kerugian daripada keuntungan.
Dengan kontestasi politik yang berlangsung dalam satu tahun yang bersamaan, Siti menilai bakal banyak memakan banyak korban. Terutama dari kalangan penyelenggara.
Dia berkaca pada gelaran Pilpres dan Pileg yang dihelat serentak pada 2019 lalu. Sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia, sementara 5.175 petugas lainnya sakit.
"Itu kerugian yang betul-betul tak terperi bagi Indonesia. Maka akan ada banyak kerugian juga yang kita tuai dari Pemilu-Pilkada serentak yang direncanakan 2024 nanti, karena kita belum melakukan evaluasi secara serius tentang Pemilu 2019," kata Siti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).
Pakar politik Prof R Siti Zuhro menganggap UU Pemilu dan Pilkada perlu direvisi. Jika tidak, bakal banyak korban jiwa di 2024 lantaran pemilu dan pilkada digelar bersamaan di seluruh Indonesia (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Tiada Legitimasi
Jika UU Pemilu dan Pilkada tidak direvisi, bakal ada 272 pemerintah daerah yang akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Mereka bakal menggantikan 171 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 101 yang selesai menjabat pada 2023.
Sejauh ini, Kemendagri sudah menjelaskan bahwa Pj tersebut memiliki kewenangan penuh seperti halnya kepala daerah yang terpilih lewat pilkada.
Namun, Siti ragu masyarakat bisa menerima itu. Dia menegaskan bahwa masyarakat punya hak untuk memilih kepala daerah yang akan memimpinnya di pilkada.
Siti mengatakan dampak psikologis pun bisa muncul, lantaran masyarakat dipimpin oleh Pj kepala daerah bukan hasil pilkada.
"Kalau kita bicara soal legitimasi dan semangat otonomi daerah, ya masyarakat di daerah bisa memilih sendiri siapakah pemimpinnya," kata dia.
Siti pun menilai ongkos Pemilu yang dilaksanakan serentak pada 2024 akan lebih besar. Pada 2019 lalu, ketika pileg dan pilpres dihelat bersamaan, ada kenaikan anggaran 61 persen.
Angka itu akan diprediksi bertambah lagi lantaran pileg dan pilpres bakal digelar bersamaan dengan pilkada seluruh Indonesia di tahun 2024.
"Jadi asumsi ya bahwa pemilu serentak 2019 akan ngirit, efisien, boro-boro," kata dia.
Diketahui, Pemilu 2019 lalu memakan anggaran Rp25,59 triliun. Naik dari Pemilu 2014 lalu yan hanya Rp15,62 triliun. Padahal, pileg dan pilpres pada 2014 lalu digelar di waktu yang berbeda, yakni selang beberapa bulan.
Petugas KPPS bakal mendapat beban lebih berat jika pemilu dan pilkada digelar serentak di 2024. Sejumlah pihak cemas akan ada ratusan korban jiwa seperti pada Pemilu 2019 lalu (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Siti juga mengaku tergelitik kala mendengar anggapan bahwa Pemilu 2024 serentak bertujuan untuk mengurangi ketegangan sosial akibat polarisasi di masyarakat akibat perbedaan jagoan pilihan.
Dia merasa anggapan itu tidak tepat. Menurutnya, setiap kontestasi politik pasti terjadi ketegangan sosial.
Justru ketegangan bakal lebih masif terjadi di 2024 karena pileg, pilpres dan pilkada seluruh Indonesia digelar bersamaan.
"Dengan tujuh kotak (suara) dalam tahun yang sama maka konflik borongan akan lebih masif lagi. Itu harus dihindari, jangan dipaksakan soal pembenaran justifikasi yang tidak rasional," jelasnya.
Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai presiden, pemerintah pusat atau partai yang penguasa mendapat banyak keuntungan jika UU Pemilu dan Pilkada tidak direvisi.
Salah satunya mengenai penunjukkan 272 Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 yang akan memimpin pemda hingga pilkada digelar pada 2024.
Titi menilai itu dapat digunakan pemerintah pusat untuk menentukan sosok yang mampu meloloskan agenda-agenda Presiden di wilayah tersebut.
"Pemerintah atau Presiden memperoleh insentif karena dengan pilkada diselenggarakan pada 2024 akan memberikan otoritas yang kuat bagi Pemerintah untuk menentukan para Penjabat yang akan memimpin 271 daerah yang akhir masa jabatannya pada 2022, 2023, dan awal 2024," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).
Tak hanya itu, menurutnya pemilu dan pilkada yang digelar di tahun yang sama juga menguntungkan partai besar. Terutama mereka yang memiliki mesin atau sumber daya serta soliditas mumpuni.
Tidak mudah bagi partai untuk menghadapi pilkada di seluruh Indonesia bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, kota dan pilpres di tahun yang sama.
pilkada pada tahun yang sama di 2024 juga akan lebih menguntungkan partai besar yang secara infrastruktur dan sumberdaya tentu lebih punya soliditas dalam pengelolaan organisasi untuk kerja-kerja pemenangan pilkada.
"Jangan lupa Presiden Joko Widodo juga adalah bagian dari partai besar yang tentu lebih diuntungkan ketika ada aturan yang lebih melimitasi akses ke pencalonan presiden di 2024," kata dia.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah mau merevisi UU Pemilu dan Pilkada (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Beban KPPS
Titi pun mengingatkan rerata beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS sangat tinggi sebelum, selama, dan sesudah hari pemungutan suara.
Berdasarkan kajian Fisipol UGM, median beban kerja petugas pemilu 2019 berkisar antara 20-22 jam pada hari pemungutan suara Pemilu.
Kemudian 7,5 hingga 11 jam untuk mempersiapkan TPS, dan 8 hingga 48 jam untuk mempersiapkan dan mendistribusikan undangan.
Waktu kerja itu bisa saja bertambah lebih banyak di 2024 jika pileg, pilpres dan pilkada digelar di tahun yang sama. Apalagi jika dilaksanakan serentak di hari yang sama.
Titi berharap pemerintah mampu membuka diri untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Dengan begitu, pilkada di seluruh Indonesia tidak digelar serentak bersama pilpres dan pileg di 2024 mendatang.
Pemerintahmemutuskan tidak melakukan revisi terhadap revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiludan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dengan demikian, pilkadaselanjutnya baru akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang. Tidak dihelat pada 2022 dan 2023 seperti dalam draf Revisi UU Pemilu yang sempat dimunculkan DPR.
Pilkada bakal digelar di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPD serta pilpres. Hal itu diatur dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini dan ogah direvisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pihak tak sepakat dengan itu. Mereka mengusulkan agar UU Pemilu dan Pilkada direvisi, sehingga pilkada tidak digelar serentak pada 2024 bersama dengan pileg dan pilpres.
Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memperhitungkan implementasi UU Pemilu di 2024 akan lebih banyak menghasilkan kerugian daripada keuntungan.
Dengan kontestasi politik yang berlangsung dalam satu tahun yang bersamaan, Siti menilai bakal banyak memakan banyak korban. Terutama dari kalangan penyelenggara.
Dia berkaca pada gelaran Pilpres dan Pileg yang dihelat serentak pada 2019 lalu. Sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia, sementara 5.175 petugas lainnya sakit.
"Itu kerugian yang betul-betul tak terperi bagi Indonesia. Maka akan ada banyak kerugian juga yang kita tuai dari Pemilu-Pilkada serentak yang direncanakan 2024 nanti, karena kita belum melakukan evaluasi secara serius tentang Pemilu 2019," kata Siti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).
Pakar politik Prof R Siti Zuhro menganggap UU Pemilu dan Pilkada perlu direvisi. Jika tidak, bakal banyak korban jiwa di 2024 lantaran pemilu dan pilkada digelar bersamaan di seluruh Indonesia (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Tiada Legitimasi
Jika UU Pemilu dan Pilkada tidak direvisi, bakal ada 272 pemerintah daerah yang akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Mereka bakal menggantikan 171 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 101 yang selesai menjabat pada 2023.
Sejauh ini, Kemendagri sudah menjelaskan bahwa Pj tersebut memiliki kewenangan penuh seperti halnya kepala daerah yang terpilih lewat pilkada.
Namun, Siti ragu masyarakat bisa menerima itu. Dia menegaskan bahwa masyarakat punya hak untuk memilih kepala daerah yang akan memimpinnya di pilkada.
Siti mengatakan dampak psikologis pun bisa muncul, lantaran masyarakat dipimpin oleh Pj kepala daerah bukan hasil pilkada.
"Kalau kita bicara soal legitimasi dan semangat otonomi daerah, ya masyarakat di daerah bisa memilih sendiri siapakah pemimpinnya," kata dia.
Siti pun menilai ongkos Pemilu yang dilaksanakan serentak pada 2024 akan lebih besar. Pada 2019 lalu, ketika pileg dan pilpres dihelat bersamaan, ada kenaikan anggaran 61 persen.
Angka itu akan diprediksi bertambah lagi lantaran pileg dan pilpres bakal digelar bersamaan dengan pilkada seluruh Indonesia di tahun 2024.
"Jadi asumsi ya bahwa pemilu serentak 2019 akan ngirit, efisien, boro-boro," kata dia.
Diketahui, Pemilu 2019 lalu memakan anggaran Rp25,59 triliun. Naik dari Pemilu 2014 lalu yan hanya Rp15,62 triliun. Padahal, pileg dan pilpres pada 2014 lalu digelar di waktu yang berbeda, yakni selang beberapa bulan.
Petugas KPPS bakal mendapat beban lebih berat jika pemilu dan pilkada digelar serentak di 2024. Sejumlah pihak cemas akan ada ratusan korban jiwa seperti pada Pemilu 2019 lalu (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Siti juga mengaku tergelitik kala mendengar anggapan bahwa Pemilu 2024 serentak bertujuan untuk mengurangi ketegangan sosial akibat polarisasi di masyarakat akibat perbedaan jagoan pilihan.
Dia merasa anggapan itu tidak tepat. Menurutnya, setiap kontestasi politik pasti terjadi ketegangan sosial.
Justru ketegangan bakal lebih masif terjadi di 2024 karena pileg, pilpres dan pilkada seluruh Indonesia digelar bersamaan.
"Dengan tujuh kotak (suara) dalam tahun yang sama maka konflik borongan akan lebih masif lagi. Itu harus dihindari, jangan dipaksakan soal pembenaran justifikasi yang tidak rasional," jelasnya.
Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai presiden, pemerintah pusat atau partai yang penguasa mendapat banyak keuntungan jika UU Pemilu dan Pilkada tidak direvisi.
Salah satunya mengenai penunjukkan 272 Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 yang akan memimpin pemda hingga pilkada digelar pada 2024.
Partai besar sekaliber PDIP akan diuntungkan jika Pemilu dan Pilkada digelar serentak di 2024, karena memiliki sumber daya serta soliditas yang mumpuni dibanding partai menengah atau kecil (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Titi menilai itu dapat digunakan pemerintah pusat untuk menentukan sosok yang mampu meloloskan agenda-agenda Presiden di wilayah tersebut.
"Pemerintah atau Presiden memperoleh insentif karena dengan pilkada diselenggarakan pada 2024 akan memberikan otoritas yang kuat bagi Pemerintah untuk menentukan para Penjabat yang akan memimpin 271 daerah yang akhir masa jabatannya pada 2022, 2023, dan awal 2024," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).
Tak hanya itu, menurutnya pemilu dan pilkada yang digelar di tahun yang sama juga menguntungkan partai besar. Terutama mereka yang memiliki mesin atau sumber daya serta soliditas mumpuni.
Tidak mudah bagi partai untuk menghadapi pilkada di seluruh Indonesia bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, kota dan pilpres di tahun yang sama.
pilkada pada tahun yang sama di 2024 juga akan lebih menguntungkan partai besar yang secara infrastruktur dan sumberdaya tentu lebih punya soliditas dalam pengelolaan organisasi untuk kerja-kerja pemenangan pilkada.
"Jangan lupa Presiden Joko Widodo juga adalah bagian dari partai besar yang tentu lebih diuntungkan ketika ada aturan yang lebih melimitasi akses ke pencalonan presiden di 2024," kata dia.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah mau merevisi UU Pemilu dan Pilkada (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Beban KPPS
Titi pun mengingatkan rerata beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS sangat tinggi sebelum, selama, dan sesudah hari pemungutan suara.
Berdasarkan kajian Fisipol UGM, median beban kerja petugas pemilu 2019 berkisar antara 20-22 jam pada hari pemungutan suara Pemilu.
Kemudian 7,5 hingga 11 jam untuk mempersiapkan TPS, dan 8 hingga 48 jam untuk mempersiapkan dan mendistribusikan undangan.
Waktu kerja itu bisa saja bertambah lebih banyak di 2024 jika pileg, pilpres dan pilkada digelar di tahun yang sama. Apalagi jika dilaksanakan serentak di hari yang sama.
Titi berharap pemerintah mampu membuka diri untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Dengan begitu, pilkada di seluruh Indonesia tidak digelar serentak bersama pilpres dan pileg di 2024 mendatang.