Calon Wali Kota Surabaya terpilih Eri Cahyadi enggan membicarakan langkah rekonsiliasi dengan rivalnya di Pilkada Surabaya 2020, Machfud Arifin-Mujiaman. Dia menganggap tahapan penetapan dirinya sebagai calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sudah tuntas.
Kader baru PDI Perjuangan itu mengatakan sejak awal tak pernah merasa bersaing dengan Machfud-Mujiaman. Ia menganggap keduanya sebagai saudara.
"Kenapa harus rekonsiliasi? Kenapa harus ada kalimat merangkul? Karena selama ini pak Machfud Arifin dan Mujiaman adalah saudara saya," kata Eri, usai menghadiri rapat pleno KPU Surabaya, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri mengaku tak sepakat dengan frasa merangkul kembali. Kata dia, Machfud adalah sauradaranya sebagai sesama warga Surabaya. Machfud juga telah sama-sama berjuang bagi Kota Pahlawan.
"Sampai kapanpun beliau adalah saudara saya, pak Machfud adalah seorang mantan Kapolda yang berjuang untuk Surabaya. Jangan seakan-seakan ini berpisah," ucapnya.
Bagi Eri, saat ini segala urusan dan pertentangan di Pilkada Surabaya 2020 telah usai. Tak ada lagi dikotomi Paslon 1 ataupun Paslon 2.
"Paslon 1 atau paslon 2, buat saya sudah tidak ada. Karena ini adalah persaudaraan. Yang namanya Pilkada itu hanya jalan untuk memilih satu yang terbaik, tapi jangan dipisahkan.
"Sampai kapanpun Machfud dan Mujiaman adalah saudara saya dan Pak Armuji. Kami adalah orang dengan prinsip untuk membangun Surabaya, bukan saling jadi lawan," tambahnya.
![]() |
KPU Kota Surabaya telah menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih pada Pilkada Surabaya 2020.
Hal itu diumumkan secara resmi di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, Jumat (9/12) sore.
"Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham, membacakan keputusan KPU Surabaya.
Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya 19 Februari 2021," kata Agus.
Lebih lanjut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan penetapan ini berdasarkan mempertimbangkan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Surabaya 2020.
Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dilayangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman. Gugatan itu sendiri ditolak oleh MK di tahapan putusan sela.
(gil)