Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan dua mekanisme yang bisa dipilih kelompok lanjut usia (lansia) untuk mendapat vaksin virus corona.
Yakni, mendaftar secara mandiri atau mengikuti program vaksinasi massal yang disediakan oleh organisasi tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah.
Mekanisme yang pertama, lansia sasaran vaksin Covid-19 dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui website kemkes.go.id atau situs Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di covid-19.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kedua website tersebut akan tersedia tautan yang dapat di klik sasaran lansia dan di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi," kata Nadia dalam konferensi pers 'Vaksinasi Bagi Lansia' secara virtual, Jumat (19/2).
Dalam mengisi data tersebut, Nadia mengatakan sasaran vaksin Covid-19 lansia dapat dibantu oleh keluarga ataupun pihak RT/RW setempat.
Setelah mengisi formulir di salah satu situs tersebut, maka data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing provinsi sesuai dengan domisili.
"Selanjutnya Dinkes akan menentukan jadwal termasuk hari waktu lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia," ucap Nadia.
Dinkes setempat juga akan memberitahu informasi tempat dan waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada lansia setelah data masuk sistem pendataan milik Dinkes.
"Kami harapkan bapak ibu dapat menunggu dengan sabar informasi yang disampaikan Dinkes dan juga puskesmas dan RS terkait waktu pelaksanaan vaksinasi bagi lansia," kata Nadia.
Mekanisme kedua adalah dengan mengikuti program vaksinasi massal yang disediakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes ataupun Dinkes tingkat kota/kab/provinsi.
"Contoh institusi yang dimaksud seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, PEPABRI, ataupun legiun veteran," tuturnya.
Organisasi lainnya juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal setelah bekerja sama dengan Dinkes setempat dan mendapat persetujuan melakukan program vaksinasi Covid-19.
Setelah dipastikan ada informasi program vaksinasi massal, organisasi atau institusi tersebut akan melakukan pendataan pada sasaran masyarakat lansia di daerah masing-masing.
"Setelah melakukan pendaftaran, organisasi akan bekerja sama dengan Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaksanaan vaksinasi massal," kata Nadia.
Organisasi itu juga yang akan memberitahukan jadwal pelaksanaan vaksinasi massal pada peserta lansia yang sudah mendaftar.
Nadia mengingatkan lansia penderita penyakit penyerta (komorbid) harus membawa surat keterangan layak menerima vaksin dari dokter atau rumah sakit yang merawat.
"Jadi surat keterangan layak vaksin dibawa ketika akan melakukan vaksinasi, tidak di-input ketika pendaftaran," ucap Nadia.
Kemenkes resmi merevisi daftar kelompok masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19 (vaksin corona). Dalam daftar terbaru, kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda bakal mendapat vaksinasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
Program vaksinasi tahap dua telah dimulai sejak 17 Februari lalu. Sementara vaksinasi Covid-19 pada sasaran lansia dimulai sejak hari ini, Jumat (19/2). Sebanyak 21,5 juta lansia di Pulau Jawa-Bali menjadi sasaran dalam program vaksinasi Covid-19 tahap dua ini.