Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan pihaknya terbuka untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Menurut Azis, keterbukaan untuk membahas revisi UU Otsus Papua tersebut ditempuh demi kepentingan membangun Papua, meskipun belakangan Polri mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Otsus Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait otsus papua, demi membangun Bumi Cenderawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia" Kata Azis kepada wartawan, Senin (22/2).
Azis mengatakan, Otsus Papua bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu membuat warga Papua beroleh fasilitas pendidikan yang sama seperti warga di Pulau Jawa atau pulau lainnya.
"Kita ingin papua dan papua barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun, Sehingga kesejahteraan dan kualitas pendidikan dapat sama seperti di Pulau Jawa dan lainnya," tutur dia lagi.
Sementara terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana anggaran Otsus Papua, Azis menjanjikan pihaknya bakal mengawasi secara ketat dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
"Jika perlu kita ikut sertakan KPK dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana otsus papua agar tidak adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana Otsus," sambung dia.
Namun begitu alih-alih membahas kelanjutan Otsus, Anggota DPR Papua Laurenzus Kadepa menyarankan agar pelbagai pihak terlebih dulu mengurai persoalan kemanusiaan di Bumi Cenderawasih. Menurut dia, masih banyak problem krusial lain dibanding pembahasan anggaran Otsus ataupun wacana pemekaran.
"Paksakan Otsus lanjut hanya bahas dana dan pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) bagi provinsi Papua, sementara banyak persoalan kemanusiaan diabaikan," kata Anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM DPR Papua, Laurenzus kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
"Sampai saat ini rakyat sipil di Nduga dan Intan Jaya berada dalam tekanan akibat perang antara TNI Polri dan TPNPB," sambung dia.
Laurenzus berharap persoalan kemanusiaan itu lebih mendapat perhatian.
Adapun terkait anggaran Otsus Papua, Polri sebelumnya mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaannya. Melalui pemaparan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri saat Rapat Pimpinan Polri tahun 2021 pada Rabu (17/2) lalu terungkap dugaan pemborosan dan ketidakefektifan berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Indikasi ini terungkap dalam pemaparan yang disampaikan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Rabu (17/2).
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko yang disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV, Rabu (17/2).
Sebelumnya, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga menemui Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny Kabur Harman dan Ketua Fraksi PKB MPR Cucun Syamsurijal untuk menyampaikan, bahwa kelanjutan status otsus dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bukan kebijakan yang urgen untuk Papua.
"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," kata Pigai dalam keterangan tertulis.
Dia pun merekomendasikan Presiden Joko Widodo membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua, sebelum berunding dengan rakyat Papua. Pigai lantas menyarankan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," tutur Pigai.
DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait revisi UU Otsus Papua. Perubahan beleid ini sudah disepakati Baleg DPR dan Pemerintah untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2021 dan tinggal menunggu persetujuan Rapat Paripurna DPR.
![]() |