Hakim Belum Siapkan Putusan, Vonis Gilang Kain Jarik Ditunda
Sidang pembacaan vonis kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama mesti ditunda pada Rabu (24/2).
Majelis hakim beralasan pihaknya mengaku bahwa putusan itu belum tuntas dikerjakan. Hakim pun meminta sidang vonis ditunda dan diagendakan pada Senin (1/3).
"Sedianya ini putusan, karena belum selesai karena banyak sekali, mohon waktu Senin tanggal 1 [Maret]. Sudah [Dijadwalkan] Senin tanggal 1 adalah putusan," kata Hakim Ketua, Khusaini, di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Gilang hadir melalui daring atau zoom dari Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Ia tak mengatakan sepatah kata pun. Gilang hanya sesekali mengangguk saat menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, salah satu Tim Pengacara Gilang, Agus Purwono mengaku keberatan dengan penundaan putusan ini. Menurutnya pihaknya jadi terhambat untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Bagi tim kami merugikan. Karena kami butuh putusan untuk musyawarah dengan tim. Kalau nggak sesuai putusan baru kita nyatakan, iya tidaknya akan dimusyawarahkan dulu," ucap dia.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Eks Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) ini terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
Dalam surat tuntutan, JPU I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama tebukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," kata Jaksa Willy, Rabu (27/1).
Selain hukuman penjara, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Kasus ini terbongkar saat seorang korban Gilang mengungkap kejadian yang dialaminya melalui akun Twitter @m_fikris. Unggahan korban mendapatkan perhatian besar dari publik.
Saat itu korban mengaku telah diancam dan diperintah Gilang untuk membungkus diri dengan kain jarik. Gilang juga meminta korbannya merekam segala adegan.
Salah seorang korban lainnya, T (bukan nama sebenarnya), bahkan mengaku telah dibungkus Gilang dan dilecehkan secara langsung. Peristiwa itu terjadi 2015.
Usai kasusnya viral, Universitas Airlangga resmi memutuskan untuk memecat atau melakukan drop out Gilang dari kampus, Rabu, 5 Agustus 2020. Gilang ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya di rumahnya, Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi Gilang tersebut sudah dilakukan sejak 2015 dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 25 orang.
(frd/ain)