Tim Bentukan Mahfud Bantah Tak Libatkan Ahli Bahas UU ITE

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 23:59 WIB
Salah satu anggota tim pengkaji bentukan Menko Polhukam Mahfud MD membantah tak melibatkan ahli dalam membahas revisi UU ITE. (Dok. Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membantah pihaknya tak melibatkan ahli atau pihak independen dalam mengkaji undang-undang yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Anggota tim pelaksana atau tim perumus, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya justru diwajibkan melibatkan ahli hingga korban dalam mengkaji revisi UU ITE.

"Itu sudah ada dalam keputusan Pak Mahmud, Menko Polhukam. Harus melibatkan ahli dan korban," kata Samuel kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/2).

Namun, Samuel tak mengungkap siapa pihak independen atau korban yang bakal diajak duduk bareng.

Aturan pelibatan pihak independen atau korban dalam kajian UU ITE tercantum dalam poin keempat surat keputusan Nomor 22/2021 tersebut. Poin itu menyebutkan:

"Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan".

Sejumlah pihak melayangkan kritik kepada tim bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena dinilai tak melibatkan pihak independen.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengkritik komposisi anggota tim yang mayoritas diisi sejumlah pimpinan lembaga pemerintah. Menurutnya, keterlibatan pakar diperlukan agar Tim Kajian UU ITE bekerja tepat waktu dan tepat sasaran sesuai harapan Presiden Joko Widodo dan publik.

"Sayangnya, nama para tokoh pakar akademis dan aktivis tidak ada dalam jajaran tim kajian itu," kata Jazilul kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).

(thr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK