Kasus Perselingkuhan JAK, Kemendagri Tunggu Surat DPRD Sulut
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menyatakan pihaknya menanti surat dari DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terkait pencopotan James Arthur Kojongian (JAK) dari Wakil Ketua DPRD Sulut.
Pihaknya masih ingin mengecek alasan rinci pencopotan yang diduga terkait perselingkuhan tersebut.
"Kita belum terima suratnya, kita belum terima suratnya, kita tunggu suratnya, karena penting sekali surat itu. Kita perlu tau apa alasan, sebenarnya surat itu mau apa sebenarnya," kata Benny di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (25/2).
Setelah menerima surat itu, pihaknya akan melakukan pendalaman berdasarkan aturan yang ada untuk kemudian diambil keputusan.
"Apakah ada yang dilanggar atau segala macam. Itu yang saya maksud mau disandingkan dengan regulasi yang ada, sehingga kita punya dasar yang kuat untuk tentukan sikap, keputusan apakah itu bisa ikuti yang diinginkan di DPRD, kita lihat dulu dan dalami bersama-sama," kata dia.
DPRD Sulawesi Utara (Sulut) sebelumnya mengirim surat pencopotan JAK dari Wakil Ketua DPRD Sulut.
Hal itu dilakukan setelah DPRD Sulut menggelar rapat paripurna yang memutuskan pemberhentian JAK dari pimpinan DPRD Sulut karena skandal perselingkuhan.
"Torang (kami) sudah kirim surat ke Mendagri melalui gubernur. Kan Mendagri yang mengangkat dan memberhentikan. Jadi kami sampaikan kalau dia (James Arthur Kojongian) diberhentikan dari pimpinan Dewan," ujar Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen seperti dikutip dari detik.com, Selasa (23/2).
Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan politikus Partai Golkar itu terungkap usai video viral seorang perempuan, yang kemudian diketahui sebagai istrinya, yang mencegat mobilnya saat bersama seorang wanita muda.
(yoa/arh)