Vonis Seumur Hidup Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2021 14:37 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (Foto: iStockphoto/Tolimir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) mengubah vonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari semula penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.

Majelis hakim banding menilai Hary telah terbukti secara sah dan menurut hukum secara bersama-sama melakukan korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian dilansir dari situs PT DKI Jakarta, Kamis (25/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," lanjutnya.

Perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dengan anggota masing-masing Brlafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Majelis hakim banding menilai pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Hakim berpendapat suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi si Pelaku/Terdakwa/Terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si Terpidana.

"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," ucap hakim.

Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya pidana penjara seumur hidup.

Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

(ryn/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK