ART Bunuh Majikan Lansia di Bandung

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 15:22 WIB
Polisi mengungkap kasus seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bunuh majikan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi berhasil mengungkap kasus seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bunuh majikan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku sendiri saat ini telah berada di tahanan Satreskrim Polresta Bandung. Kasus ART bunuh majikan di Bandung itu dilakukan R (22) terhadap lansia berinisial DR (85) di wilayah Cijawura.

"Dia (pelaku) megaku sering dimarahi atau ditegur majikannya, sehingga dia melakukan pembunuhan dengan memukul pakai alat tumpul, benda tumpul, sampai korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Jumat (26/2) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu sendiri diketahui pada Kamis (18/2) malam setelah R menyampaikan laporan ke polisi. Dalam pelaporan tersebut, R berpura-pura dirinya juga menjadi korban.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan korban bersimbah darah dengan sejumlah luka di kediamannya. Sedangkan R mengalami luka di bagian perut.

R menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa seolah-olah sebelumnya ada orang tak dikenal yang hendak merampok ke rumah tersebut.

Namun dengan berbagai tanda-tanda yang ditemukan di lokasi, polisi tidak serta merta mempercayai ART yang mengaku jadi korban itu.

Polisi pun akhirnya memeriksa ART tersebut yang diduga kuat menjadi tersangka atas kasus itu. Hingga pada akhirnya ART itu mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Dari pemeriksaan diketahui pula bahwa R menyayat tubuhnya sendiri di bagian perut dengan menggunakan pisau untuk menjadi seolah-olah dirinya pun sebagai korban.

"Dalam hal itu polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya," kata Ulung.

Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.

"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER