Pemerintah Klaim Penuhi Target Vaksinasi 1,4 Juta Nakes

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 20:07 WIB
Pemerintah mengklaim telah memenuhi target vaksinasi 1,4 juta nakes menggunakan vaksin covid Sinovac.
Pemerintah mengklaim memenuhi target vaksinasi 1,4 juta nakes. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengklaim telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 tahap pertama terhadap 1,4 juta tenaga kesehatan.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan terima kasih kepada para tenaga kesehatan. Menurutnya, para nakes jadi contoh baik vaksinasi negeri ini.

"Vaksinasi tahap pertama yang menargetkan tenaga kesehatan sudah mencapai 100 persen dari sasaran awal, untuk dosis pertama, alhamdulillah," kata Reisa dalam jumpa pers yang disiarkan dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reisa menyampaikan 1,4 juta orang nakes telah mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19. Namun, baru 58 persen di antaranya yang sudah mendapat dua dosis vaksin.

Vaksin CoronaVac dari Sinovac harus disuntik dua kali untuk memicu kekebalan. Setiap penyuntikan mengandung dosis 0,5 mililiter. Dua penyuntikan harus berjeda 14 hari.

Reisa berkata, penyuntikan juga sudah dilakukan terhadap pekerja di sektor layanan publik. Pemerintah mulai menyuntik vaksin kepada pedagang pasar, guru, atlet, hingga jurnalis.

Ia menyebut pemerintah telah memvaksin 2.624.253 orang hingga saat ini. Setiap hari, pemerintah mampu menyuntik 67.992 orang.

"Diliputi semangat tinggi dan optimisme bahwa kita akan memenangkan perang melawan SARS-COV-2 ini apabila kita selalu bersama," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memulai vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021. Vaksinasi pertama disuntik ke Presiden Joko Widodo. Lalu vaksin diberikan kepada para nakes.

Rencananya, pemerintah menyasar 181,5 juta orang untuk divaksin. Target itu disebut bisa rampung akhir tahun ini.

Guna mempercepat pencapaian target, pemerintah membuka vaksianai jalur mandiri. Program bernama Vaksinasi Gotong Royong ini akan dikelola pihak swasta untuk para pekerjanya.

"Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," bunyi pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

(dhf/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER