Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, mengakui sempat bersembunyi bersama menantunya Rezky Herbiyono usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya bersembunyi di salah satu rumah milik Nurhadi di Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kediri, Jawa Timur.
Hal ini diungkap Nurhadi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama DPO hanya di satu tempat. Di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky. Ya [rumah] yang di Sambi," terang Nurhadi.
Ia mengklaim tidak ada pihak lain yang mengetahui keberadaannya di tempat persembunyian tersebut.
Nurhadi mengaku tidak menghadiri beberapa kali panggilan pemeriksaan KPK hingga akhirnya berstatus buronan. Ia beralasan saat itu tengah melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
"Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan tapi saya diposisikan sebagai tersangka, kaitan ini saya harus mendudukkan keluarga, memberikan pemahaman, karena keluarga saya perempuan semua dan cucu saya traumatik," ungkap Nurhadi.
Ia berpendapat seharusnya lembaga antirasuah menghormati praperadilan yang diajukan pihaknya.
"Jadi, ini yang mendasari saya kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu kemudian sampai DPO," tandasnya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai buronan sejak 13 Februari 2020. Ia mengaku sempat ingin menyerahkan diri sebelum pada akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.
"Pada saat Ramadan, ini keputusan yang sudah sangat tepat sekali, saya bersama Rezky, pas Lebaran kita harus pulang dan kita hadapi. Dan ini istrimu dan mamamu sudah mulai bisa ngerti," ungkap Nurhadi.
Nurhadi bersama Rezky sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
(ryn/psp)