Menantu Nurhadi Disebut Pinjam Rp10 M Guna Pengurusan Perkara

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Feb 2021 02:14 WIB
Saksi bernama Iwan Cendekia Liman mengungkapkan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, sempat pinjam Rp10 miliar.
Rezky Herbiyono diklaim pinjam Rp10 miliar untuk urus perkara. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi bernama Iwan Cendekia Liman mengungkapkan menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, sempat meminjam uang sebesar Rp10 miliar.

Menurut Iwan, Rezky meminjam uang tersebut guna keperluan pengurusan perkara perusahaan terdakwa Hiendra Soenjoto, PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Perkara itu terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mula pinjaman uang Rp10 miliar, terang Iwan, disampaikan saat pertemuannya dengan Rezky pada Juni 2015. Kata Iwan, keterkaitan Rezky dengan perkara tersebut tidak lepas dari posisi Nurhadi selaku Sekretaris MA.

"Ada perkara antara PT KBN vs PT MIT yang membutuhkan dana Rp10 M. Saya langsung mentransfer ke rekening Rezky," ujar Iwan dalam persidangan dengan Terdakwa Hiendra Soenjoto, PN Tipikor Jakarta, Jumat (5/2).

Iwan menerangkan, alasan memberikan pinjaman itu karena dijanjikan sejumlah jaminan oleh Rezky berupa delapan lembar cek PT MIT senilai sekitar Rp81 miliar dan tiga lembar cek Bank Bukopin.

"Pinjaman kan cuma Rp10 M, kok jaminan sampai Rp81 M?" tanya jaksa.

"Karena saudara Rezky menjanjikan kepada saya akan mengembalikan dari denda yang dibayarkan dari PT KBN kepada PT MIT Rp81 M. Itu dibagi 70:30, 70 persen untuk saya dan 30 persen untuk Rezky Herbiyono," jawab Iwan.

Setelah mentransfer uang Rp10 miliar, Iwan mengaku terus berupaya mencari tahu informasi perihal kebenaran kasus sewa-menyewa depo container yang nantinya bisa dimenangkan PT MIT. Hal tersebut semata-mata agar jaminan yang dijanjikan Rezky bisa terealisasi.

"Selesai acara di ulang tahun Pak Nurhadi dan buka puasa Juni 2015, keesokan harinya saya sempat bertemu dengan pak Nurhadi [di Hang Lekir] tapi enggak menyampaikan secara spesifik. Tapi, Rezky menyampaikan kepada saya: 'Tenang saja, perkara yang ditangani aman'. Perkara PT MIT vs PT KBN," imbuhnya.

Namun, Iwan mengatakan pinjaman tak pernah dilunasi Rezky sampai dengan sekarang.

"Pada saat uang Rp10 M enggak dikembalikan, nasib jaminan cek gimana?" tanya Jaksa.

"Jaminan belum saya eksekusi karena Rezky minta waktu terus," ucap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan sering kali menagih penggantian uang tersebut dalam beberapa pertemuan dengan Rezky. Ia juga mengaku sempat mencairkan cek, namun gagal.

"Pencairan pertama saya cairkan Rp10 M tapi keterangan enggak ada dana, sehingga mengalami penolakan. [Tahun] 2016 seingat saya," terang dia.

Terdakwa dalam persidangan ini adalah Hiendra Soenjoto. Ia didakwa telah menyuap Nurhadi dengan Rp45.726.955.000,00 terkait pengurusan perkara yang melibatkan dirinya dan perusahaannya.

Selain gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container, perkara lain adalah pengurusan perkara gugatan Azhar Umar selaku Direktur PT MIT melawan Hiendra.

Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER