Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 21:57 WIB
Vonis pidana penjara 2 tahun terhadap Leonardo Jusminarta Prasetyo atas dugaan suap ke mantan anggota BPK ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
KPK saat resmi menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Leonardo Jusminarta terkait dugaan suap proyek infrastruktur penyediaan air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap hakim ketua Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3) malam.

Hakim menilai Leonardo telah terbukti menyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dengan US$20 ribu dan Sin$100 ribu terkait dengan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hakim mengungkapkan, Leonardo bersama dengan Direktur Operasi dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama, Misnan Miskiy, juga memberikan uang ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Di antaranya yakni Kasatker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis, Anggiat P. Nahot Simaremare dengan Rp1,25 miliar; Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Mochammad Natsir dengan Sin$5.000; dan Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Muhammad Sundoro alias Icun Rp100 juta.

"Di mana pemberian uang tersebut adalah agar PNS tersebut di atas mengupayakan perusahaan milik terdakwa menjadi pelaksana proyek pengembangan JDU SPAM Hongaria paket 2," tambah Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan yakni Leonardo tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan Leonardo tidak mengakui perbuatan.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif dan sopan dalam persidangan dan terdakwa dalam kondisi sakit," ujar hakim.

Vonis pidana penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Leonardo dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER