Bos perusahaan di Jakarta Utara berinisial JH disebut memanfaatkan keluguan dua karyawati dan situasi sepi untuk melakukan pelecehan seksual.
"Dia memanfaatkan situasi yang sepi, karena dianggap karyawannya ini wajah lugu-lugu. Akhirnya dia memanfaatkan keluguan para korban ini," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, saat dihubungi, Rabu (3/3).
Selain itu, kata dia, untuk memuluskan aksinya tersangka JH juga sengaja menyelipkan senjata tajam (sajam) berupa keris di pinggangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (tersangka) menampakkan sajam yang disimpan di pinggangnya. Akhirnya korban tidak berani melawan," ucap Nasriadi.
Dari hasil tes urine, lanjutnya, tersangka dinyatakan negatif narkoba. Terkait kondisi psikologi atau kejiwaan korban, Nasriadi menyebut keadaannya baik.
"Kita masih mendalami tentang psikologi dia, tapi kalau selama ini orangnya normal. Apakah dia merupakan psikopat seks atau apa kita masih dalami itu," tuturnya.
Hasil pemeriksaan polisi juga mendapati pengakuan tersangka yang menyebut diri sebagai dukun. "Pelaku mengakui juga sebagai tatung atau dukun etnis China," ungkap Nasriadi.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua korban lain dari tersangka JH. Sehingga total ada empat korban.
Namun, menurut Nasriadi, dua korban berinisial AA dan BB enggan melaporkan aksi tersebut. Alhasil, keduanya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Dengan alasan sudah memiliki keluarga dan tinggal di Bali, di mana menurut pengakuan pelaku bahwa AA sempat ditelanjangi dan BB diurut mengenai payudara dan semua dilakukan dalam ritualnya sebagai tatung," kata dia lagi.
Di sisi lain, Nasriadi menuturkan bahwa tersangka JH kini telah menjadi mualaf dan memeluk agama Islam. Hal ini terjadi lantaran saat berada di dalam sel tahanan, JH mendengar suara azan dan hatinya pun tergerak.
"Kemudian sejak hari ini dia sudah jadi mualaf, bersyahadat dalam sel tahanan polisi. Dia belajar agama Islam supaya tidak larut dalam kejahatan duniawi," ucap Nasriadi lagi.
Sebelumnya, bos perusahaan di Jakut berinisial JH ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawainya.
Kedua korban yakni DF dan EF, selama bekerja di perusahaan itu tak berani melaporkan tindakan bosnya tersebut. Namun, mereka akhirnya memutuskan keluar dari perusahaan dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," kata Nasriadi, Selasa (2/3).
JH sendiri saat ini telah ditahan. Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(dis/arh)