Bantah DPP, Sayap Demokrat Klaim Punya Hak Suara di KLB
Generasi Muda Demokrat (GMD) mengklaim punya hak suara dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai dan mendorong pelaksanaannya untuk mengganti Ketua Umum hasil Kongres 2020 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Sayap [partai] berhak untuk mengajukan juga, karena sayap mempunyai hak suara sebagai yang ikut bertanding dalam kontestasi demokrasi," ujar Ketua Umum GMD Lucky Prihatta Sastrawirya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).
Pelaksanaan KLB menurut dia penting buntut dari hasil Kongres V Partai Demokrat, Maret 2020 yang dinilai cacat prosedur. Kala itu, dia menjelaskan, Kongres digelar tanpa melalui tahapan yang benar.
Sejumlah tahapan tersebut antara lain, tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada panitia, tidak ada pembahasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), termasuk penyusunan tata tertib Kongres.
"AD ART dibuat setelah ketua umum terpilih. Seharusnya AD ART dulu dibuat setelah sidang-sidang komisi baru diadakan pemilihan ketua umum," kata Lucky.
Menurut dia, AHY terpilih tanpa susah payah, berkeringat dan berdarah-darah. Putra sulung SBY itu hanya melanjutkan estafet bapaknya selaku ketua umum sebelumnya.
Oleh sebab itu, GMD kata Lucky mendukung pelaksanaan KLB untuk mencopot AHY selalu ketua umum. Pihaknya tak ingin Demokrat terus berada di bawah kepemimpinan kubu Cikeas dan memperlihatkan politik dinasti.
Ia memastikan bahwa KLB akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat pada Maret. Namun, ia tak menyebutkan persis waktu dan tempat KLB akan digelar.
"Jadi insyaallah kita akan segera melangsungkan KLB dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata dia.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra sebelumnya menyatakan bahwa barisan sayap tidak punya hak suara di KLB.
"Sebelum aneh-aneh sebaiknya baca dulu aturannya. Tidak punya legal standing. Saat dia bicara KLB, ya cacat sudah, buat apa. Orang enggak punya hak," kata dia, Selasa (2/3).
Berdasarkan penelusuran pewarta, Pasal 94 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat menyebutkan bahwa salah satu pemegang hak suara adalah Ketua Umum Organisasi Sayap.
Pasal 94 ayat (3) menyatakan hak suara organisasi sayap dalam kongres dan kongres luar biasa adalah masing-masing satu suara.
(arh)