Andi mengatakan harta karun atau BMKT harus dilihat sebagai cagar budaya, bukan komoditas yang bisa dilelang atau diperjualbelikan. Sebab, benda-benda tersebut merupakan warisan kebudayaan dunia.
"Saya kira mindset-nya harus kita ubah, jadi dia bisa disimpan sebagai bukti perkembangan peradaban dunia di situ. Jalur maritim kita. Itu yang harus kita perjuangkan," kata Andi.
Andi sendiri tidak menampik nilai penjualan benda-benda tersebut sangat tinggi hingga Rp1 triliun. Namun, menurutnya, ada nilai lebih tinggi yang termuat dalam benda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warisan kebudayaan kita, warisan peradaban Indonesia. Jadi, apakah kita akan melindunginya itu yang jadi pertanyaan," kata Andi.
Menurut Andi, hingga saat ini persoalan harta karun atau BMKT masih menjadi kebijakan tarik menarik. Dia mengatakan harta karun atau warisan budaya yang ada di Indonesia tak bisa dibawa keluar wilayah Indonesia.
"Jadi ini masalahnya pengelolaan itulah kira-kira," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengizinkan investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisalah kau turun," ujar Bahlil saat konferensi pers virtual, dikutip Rabu (3/3).
(iam/pmg)