Kemendikbud Ingatkan Pemburu Harta Karun Harus Izin Nadiem

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mar 2021 13:57 WIB
Perburuan harta karun bawah laut di Indonesia oleh investor asing harus seizin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Para investor yang ingin mengambil harta karun di Indonesia harus mendapat izin dari Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pemanfaatan dan perburuan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) bawah laut di Indonesia oleh investor asing harus mendapat izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"Kalau dia (investor) mengangkat itu (harta karun), intinya kepada menteri pendidikan dan kebudayaan yang menangani kebudayaan izin dulu. Nanti ada arahan-arahannya," kata Pelaksana tugas Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud Fitra Arda kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/3).

Fitra menjelaskan prosedur tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia mengatakan ketika investor mengajukan izin mengeruk BMKT, Kemendikbud akan menelusuri lokasi dan asal benda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika benda diduga memiliki nilai sejarah yang berpotensi menjadi cagar budaya, Kemendikbud mengharuskan penelitian dilakukan sebelum benda bisa dimanfaatkan investor.

Penelitian itu akan melibatkan berbagai ahli. Tujuannya untuk mengetahui asal benda dan nilai sejarah dari benda tersebut. Setelah penelitian rampung, benda akan diberikan sertifikat sebagai cagar budaya dan dicatat oleh negara.

Fitra mengatakan meskipun sebuah benda kemudian dikategorikan sebagai cagar budaya, benda tersebut boleh diperjualbelikan atau dimiliki pihak selain negara. Hanya saja, benda tidak boleh disimpan di luar negeri.

"Enggak boleh (disimpan di luar negeri). Harus di Indonesia. Kalau dibawa keluar dalam rangka pameran, nanti balik lagi ke Indonesia," ujarnya.

Menurut Fitra, semua benda yang ditemukan dari hasil pencarian harta karun tersebut harus terdaftar melalui registrasi nasional. Dengan begitu pemerintah bisa memastikan kepemilikan dan lokasi benda tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengizinkan investor asing berburu harta karun bawah laut Indonesia. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(fey/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER