Politikus Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta kepolisian lekas membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari ini, Jumat (5/3).
Terlebih, sejauh ini kepolisian setempat juga tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan KLB tersebut.
"(Polri) harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara ilegal tersebut," ungkap Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan para mantan kader tersebut tidak memiliki hak serta kewenangan secara sah untuk menggelar KLB. Terlebih jika KLB juga melibatkan pihak eksternal partai.
Merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, hanya ada dua kondisi yang membuat KLB mungkin dilakukan.
Pertama, KLB diusulkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) yang saat ini diduduki oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kedua, KLB mungkin dilakukan jika disetujui minimal tiga per empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang terdiri dari 34 wilayah dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang terdiri dari 514 cabang. Hal ini juga harus disetujui oleh ketua MTP.
"Maka bukan hanya melanggar hukum, tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita," kata Didik.
Kongres Luar Biasa di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara diinisiasi oleh sejumlah kader yang telah dipecat Partai Demokrat. Mereka ingin melengserkan AHY dari ketua umum partai.
Pihak panitia mengklaim Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi kandidat terkuat ketua umum dalam KLB. Max Sopacua mengatakan Moeldoko memang sudah didambakan oleh para kader untuk memimpin partai.
Terpisah, DPP Partai Demokrat menganggap KLB tersebut ilegal lantaran tak sesuai dengan AD/ART. Seharusnya, KLB dihelat oleh DPP atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejauh ini, Mabes Polri menyatakan tidak mengeluarkan izin atas kegiatan KLB tersebut. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.