DPRD DKI soal Jual Saham Bir Delta: Perlu Kajian Komprehensif

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Mar 2021 04:15 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo menilai perlu rasionalisasi tinggi dan analisa komprehensif untuk memutuskan penjualan saham di produsen bir PT Delta Djakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo menilai perlu rasionalisasi tinggi dan analisa komprehensif untuk memutuskan penjualan saham di produsen bir PT Delta Djakarta. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan perlu rasionalisasi yang tinggi bagi dirinya untuk menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penjualan saham di perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta.

"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Prasetyo seperti dikutip dari akun pribadinya di Twitter @prasetyoedi_.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo pun mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterimanya, PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar.

"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar," terang Prasetyo.

Dia lalu menyinggung soal sejarah PT Delta Djakarta. Menurutnya, pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta diberikan pemerintah pusat pada era 1960-an bukan tanpa alasan.

Salah satu alasannya, kata dia, adalah untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minuman beralkohol di kalangan tertentu.

Ia pun melanjutkan prosedur penjualan saham milik pemerintah telah diatur dalam Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah dan pasal 24 ayat (2) Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah

Dengan rentetan aturan tersebut, Prasetyo menilai penjualan atau divestasi saham PT Delta Djakarta tidak bisa dilakukan sembarang. Terlebih dengan tergesa-gesa.

"Sangat dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta," dia menjelaskan.

Wacana pelepasan saham Pemprov DKI di perusahaan Bir PT Delta Djakarta kembali mencuat ke publik beberapa waktu belakangan. Janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilgub DKI 2017 tersebut hingga kini belum terealisasi lantaran terhambat persetujuan DPRD.

Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyatakan sejak 2018 hingga 2021, surat pengajuan persetujuan telah diajukan Pemprov sebanyak empat kali. Yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan Maret 2021.

(yoa/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER