KPK Periksa Adik Haji Isam, Upaya Nurhadi Tutupi Aset Diusut

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mar 2021 01:45 WIB
KPK terus mengusut sejumlah aset milik mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, yang diduga disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, yang diduga telah disamarkan dengan cara dialihkan mengatasnamakan pihak lain.

Aset-aset itu disinyalir terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan perkara di pengadilan yang menyeret Nurhadi.

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT Putra Palakka, Sudirman, Senin (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA [Nurhadi Abdurrachman] menjadi nama pihak lain," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (8/3).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sudirman. Sebelumnya pada Jumat (5/3), adik dari konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, ini mangkir dari panggilan KPK.

Dari informasi yang dihimpun, satu di antara aset yang telah dialihkan Nurhadi adalah vila yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," tutur Ali.

Berdasarkan agenda pemeriksaan, Sudirman diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman yang diproses hukum lantaran diduga membantu pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, selama menjadi buronan.

Ferdy sebelum ditetapkan menjadi tersangka sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Namun, ia tak memenuhi panggilan hingga penyidik komisi antirasuah mengingatkan agar bersikap kooperatif.

Sementara Nurhadi dan Rezky saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nurhadi dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Rezky dituntut 11 tahun penjara.

Mereka dinilai jaksa terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan pengadilan.

(ryn/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER