Sidang lanjutan terkait kasus penyebaran video porno artis Gisella Anastasia (Gisel) dengan terdakwa MN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3) hari ini. Namun, sidang kali ini digelar secara tertutup.
Agenda sidang kali ini diketahui mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membuka sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebelum persidangan, Andreas Naho Silitonga, pengacara MN mengatakan bahwa kliennya tak berniat untuk menyebarkan video asusila tersebut.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok," ucap Andreas.
Atas dasar itu, menurut Andreas, tuduhan kepada keliennya sebagai penyebar tidaklah tepat. Apalagi, lanjutnya, video itu hanya disebarkan oleh kliennya di sebuah grup WhatsApp.
"Itu sudah clear nggak ada yang dipertanyakan itu. Dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak," tuturnya.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa yakni MN dan PP didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gisel sendiri dijadwalkan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan hari ini. Namun, Gisel telah memberikan surat penundaan sidang karena berhalangan hadir.
Surat permintaan penundaan itu diserahkan Gisel secara langsung ke Kejari Jaksel pada Kamis (4/3) lalu.
"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odiet Megonondo, Kamis (4/3).