Rupa Kinerja Pengawasan Wakil Rakyat di Tengah Pandemi Corona

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 14:24 WIB
Kinerja anggota dewan mengawasi penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah tak ubahnya dengan sebelum wabah, dinilai tak bergigi.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menjabarkan sejumlah isu yang perlu jadi fokus pengawasan lembaganya. Salah satu yang disorot dalam pidato Puan di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu adalah pengawasan penanganan pandemi Covid-19.

Pemaparan Puan pada pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 itu menekankan beberapa hal yang jadi pengawasan di antaranya seperti pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tata kelola lembaga pengelola investasi, pelaksanaan Ibadah Haji 2021, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga virus corona jenis B117 yang masuk ke Indonesia.

"Selain pengawasan reguler yang menjadi urusan setiap AKD, juga terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian rakyat yang perlu menjadi fokus pengawasan DPR," kata Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan DPR Puan Maharani mengadakan jumpa pers bersama Menkopolhukam Mafud MD, Menkumham Yasona Laoly,  Mendagri Tito Karnivian dan Menhan Prabowo Subianto terkait nasib RUU HIP di Gedung DPR RI. Jakarta, Kamis (16/7/2020). CNN Indonesia/Andry NovelinoPimpinan DPR Puan Maharani saat jumpa pers terkait nasib RUU HIP di Gedung DPR RI. Jakarta, Kamis (16/7/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Puan meminta seluruh anggota dewan memanfaatkan waktu di Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 secara optimal untuk melaksanakan fungsi dan tugas konstitusional DPR.

Ia menyatakan, DPR dengan kewenangan yang dimiliki harus memperkuat upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19, mengawal program vaksinasi Covid-19, mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat, serta memastikan keberlanjutan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi pengawasan DPR RI sejak Covid-19 mewabah di Indonesia pada Maret 2020 silam terus berjalan lewat pelbagai rapat atau kunjungan kerja. Hampir tak ada yang berbeda dari kegiatan DPR pada masa pandemi Covid-19, meskipun Kompleks Parlemen terlihat lebih sepi dari biasanya.

Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kompleks Parlemen atau kegiatan di luar Senayan, DPR mengubah sejumlah aturan yang mengadaptasi era kenormalan baru. Salah satunya, mengurangi jumlah kehadiran fisik anggota dewan di ruang rapat dan mengoptimalkan teknologi dengan membuka ruang bagi anggota dewan untuk mengikuti rapat secara dalam jaringan (daring).

Penyelenggaraan rapat secara daring tetap mengacu pada tata tertib (tatib) dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, khususnya yang diatur dalam Tata Cara Rapat pada Pasal 279 ayat (6) serta Tata Cara Pengambilan Keputusan pada Pasal 308 ayat (5) dan (6).

Pengawasan Selama Pandemi Covid-19

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER