Sejak virus corona (SARS-CoV-2) mewabah di Indonesia dan kasus pertama diumumkan pada awal Maret 2020, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Beberapa di antaranya, membentuk sejumlah tim pemantau atau pengawasan yakni Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan UU terkait Daerah Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat, serta keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, DPR juga menyusun Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan, Tim Pengawas DPR terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19, Tim Pengawas DPR terhadap Penyelenggaraan Haji, Tim Penguatan Diplomasi Parlemen, Tim Implementasi Reformasi DPR, serta Tim Open Parliament Indonesia.
Selain itu, DPR membentuk total 32 panitia kerja (panja) pengawasan, tujuh di antaranya telah merampungkan tugas.
Ketujuh panja yang telah menyelesaikan tugas itu adalah Panja Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019-2020 dan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer, Panja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tata Ruang Wilayah, Panja Persiapan PON XX Papua 2020, Panja Pendidikan Vokasi, Panja Pemulihan Pariwisata, Panja Pembelajaran Jarak Jauh, serta Panja Ketahanan Nasional untuk Mengatasi Dampak Covid-19.
Fungsi pengawasan DPR juga dilaksanakan melalui pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap pejabat publik. Beberapa di antaranya terhadap calon Kapolri, calon Hakim Agung, calon, Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK dan, calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2020-2023.
Pertimbangan dan persetujuan juga diberikan untuk calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025, calon anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) periode 2020-2023, sejumlah calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk RI, sejumlah calon Duta Besar LBPP RI untuk negara sahabat, calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi, dan calon anggota Ombudsman RI.
Selain itu, fungsi pengawasan DPR di tengah pandemi Covid-19 juga ditempuh dengan meminta setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas masalah wabah virus corona ini sesuai bidang tugas masing-masing.
DPR pun membentuk Tim Pengawasan (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Covid-19 untuk memastikan pencegahan wabah berjalan efektif dan tepat sasaran dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga mitigasi bencana.
Anggota dewan juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 untuk membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 hingga ke setiap daerah. Terhitung lebih dari setahun virus corona menjejak di Indonesia, pemerintah diketahui menerapkan pelbagai kebijakan mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga belakangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Namun hingga kini, sejumlah pakar menyebut pandemi Covid-19 belum bisa dibilang terkendali. Pasalnya, masih ada tambahan kasus baru setiap harinya. Data Satgas Penanganan Covid-19 per Selasa (9/3) menunjukkan tercatat 1.386.556 orang terinfeksi virus corona sejak kasus pertama diumumkan Maret 2020. Sementara 1.203.381 orang di antaranya dinyatakan sembuh, tapi virus telah menelan nyawa 37.547 warga.
![]() |