Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis Suap Hari Ini
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman bersama menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3) sore.
"Iya [sidang putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky]. Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim agar menghukum Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Nurhadi bersama Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan pengadilan.
Sementara Rezky dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, kedua terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing 2 tahun," ujar jaksa, Selasa (2/3).
Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ryn/pris)