Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 20:46 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara yang sama.

Majelis Hakim Tipikor menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49,5 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

"Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) malam.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Nurhadi dan Rezky yaitu merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

Sementara yang meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga. Selain itu, Nurhadi juga dinilai memiliki jasa pula dalam kemajuan MA.

Diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.

Teruntuk kasus suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp35.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap ini lebih kecil daripada dakwaan jaksa yang menyebut suap mencapai Rp45.726.955.000,00. Menurut hakim, uang sebanyak Rp10 miliar sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.

Uang itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000,00. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2016.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). Sementara gratifikasi dari Freddy Setiawan sebesar Rp23,5 miliar sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti. Sebab menurut Hakim, uang tersebut mengalir kepada Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang ditunjuk menjadi pengacara Freddy dalam perkara peninjauan kembali.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK