Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Fahri Siregar mengatakan hasil test urine terhadap pengemudi mobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ, berinisial DA yang menabrak pesepeda di Bundaran HI dinyatakan negatif narkoba.
Fahri juga menyampaikan dari hasil tes urine, DA juga tak terbukti mengkonsumsi alkohol.
"Negatif narkoba dan alkohol," kata Fahri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peristiwa itu, DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di kediamannya di daerah Bintaro pada Jumat (12/3) malam setelah melarikan diri usai kejadian.
Polisi menjerat DA dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Selain itu, DA juga dijerat Pasal 312 UU22/2019karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Dalam pasal ini, DA dapat dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
"Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (12/3) sekitar pukul 06.37 WIB.
Peristiwa ini turut diunggah dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro. Dalam foto yang diunggah, terlihat korban yang mengenakan kaos hijau tua jatuh tergeletak di ruah jalan sekitar Bundaran HI.