Jejak Hitam Batu Bara-Sawit Buntut Daftar Limbah B3 Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 07:13 WIB
Aturan limbah B3 dinilai makin tipis setelah Presiden Jokowi menghapus sejumlah entitas yang semula masuk kategori B3 lewat PP turunan UU Ciptaker.
Ilustrasi. Aktivis yang mengkritisi keberadaan PLTU menggunakan batubara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menuai kritik usai mencabut limbah batu bara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) hasil aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan limbah penyulingan sawit (Spent Bleaching Earth/SPE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berpotensi melonggarkan kesempatan korporasi melanggar aturan pengelolaan limbah.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam keterangannya pada Minggu (14/3), berpendapat aturan ini bakal berdampak pada pertanggungjawaban korporasi dalam kasus pencemaran yang sesungguhnya sudah diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah menyoroti kasus-kasus pelanggaran pengelolaan limbah industri yang sudah marak ditemukan, meskipun ketika limbah PLTU masih masuk kategori limbah B3.

"Kita khawatir. Waktu masih masuk kategori B3 saja ketaatan pengusaha, pebisnis batu bara, PLTU itu begitu rendah. Apalagi dari status B3 menjadi limbah biasa yang pengaturan pengurusannya jauh lebih longgar," tuturnya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/3).

Kekhawatiran Merah dkk itu bukan tanpa alasan.

Merah mengatakan kasus pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan PLTU milik PT Indominco Mandiri yang beroperasi di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai salah satu contoh yang seharusnya dijadikan pelajaran.

Merah mengungkap pada 2017, JATAM turut mendampingi warga Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir untuk menggugat PT Indominco Mandiri karena diduga melakukan pelanggaran pengelolaan limbah FABA. Warga bercerita limbah ditimbun hingga menumpuk di tempat yang tidak sesuai standar dan pengelolaan yang buruk, serta dekat pemukiman.

Dugaan itu disuarakan warga karena mereka merasakan langsung dampak dari penimbunan limbah.

Ketika cuaca panas, mereka mengaku abu bekas pembakaran batubara mengotori pemukiman warga. Terkadang abu hingga masuk ke dalam rumah.

Kondisi ini berdampak pada kesehatan warga sekitar. Merah mengatakan banyak warga yang kemudian terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena terlalu sering menghirup udara yang tercemar.

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara hingga Mei 2020 mencapai 228 juta ton, atau 42 persen dari total target produksi nasional tahun 2020 yaitu 550 juta ton. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Sementara ketika cuaca hujan, limbah tercampur dengan air hujan dan mengalir ke sungai di sekitar pemukiman. Alhasil, sungai jadi tercemar dan ekosistem terganggu. Padahal, banyak warga di sana menggantungkan kehidupan dari ekosistem di sungai itu.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan PT Indominco Mandiri pidana denda sebesar Rp2 miliar pada 4 Desember 2017 melalui Putusan Pidana Lingkungan Hidup No. 526/Pidsus/LH/2017/PN.Tgr. Namun menurut Merah hukuman itu tak cukup memberi efek jera.

"Harusnya ada pidana kurungan juga. Rp2 miliar itu kan murah banget. Setengah dari tongkang batu bara dijual juga sudah kembali balik modal," ujar Merah.

Mengacu pada Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin seharusnya dihukum dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

PT Indominco Mandiri sendiri merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang dan Kutai Timur. Menurut catatan JATAM, selain memiliki PLTU, perusahaan itu juga punya lahan tambang di kawasan hutan lindung.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi kasus tersebut ke PT Indominco Mandiri melalui surat elektronik dan nomor telepon kantor yang tertera di situs resmi, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.

Investigasi atas Limbah Sawit

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER