Kejadian serupa terkait limbah juga didapati pada industri kelapa sawit. Investigasi Sawit Watch pada Februari 2020 mengungkap perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo, Gorontalo yang dikelola PT Agro Artha Surya (AAS) melakukan pelanggaran pengelolaan limbah.
Sejak 2012 silam, PT AAS mengantongi izin usaha pada lahan Areal Peruntukan Lain (APL) seluas 20 ribu hektare yang tersebar di Kecamatan Wonosari, Paguyaman, Dulupi dan Paguyapan Pantai di Kabupaten Boalemo.
Meski sudah memiliki izin lingkungan, Sawit Watch mendapati perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PT ASS belum mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC), Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Land Aplikasi, dan Izin TPS Limbah B3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT ASS berada tak jauh dari pemukiman dan berdiri 16 meter lebih tinggi, sehingga limbah bisa mengalir ke pemukiman warga jika tidak dikelola dengan baik.
Sejak beroperasi pada Maret 2018, Sawit Watch mengungkap PT ASS belum melakukan swapantau terhadap mutu kualitas air limbah dan belum melaporkan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas air yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan.
Buntut dari pengelolaan limbah yang tak baik itu pun ujungnya berdampak pada warga setempat. Sawit Watch mendapati aliran luapan air limbah sawit di lahan plasma masyarakat hingga sungai di sekitar areal pabrik.
"Dari penuturan warga, salah satu sumur menjadi berubah warna, sedikit berbau, berubah rasa dan bahkan setelah dimasak kandungan minyak muncul di permukaan air," demikian tertulis dalam laporan investigasi Sawit Watch yang diterima CNNIndonesia.com.
Investigasi juga menemukan PT ASS menumpuk limbah padat yang seharusnya bisa dimanfaatkan di belakang bangunan pabrik. Timbunan limbah menumpuk hingga ketinggian 5 meter dan diprotes masyarakat karena mengeluarkan bau tidak sedap.
Menurut Sawit Watch, dalam hal ini PT ASS tidak melakukan pertanggungjawaban sosial yang sesungguhnya sudah dimanfaatkan dalam peraturan perundang-undangan.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Direktur PT AAS, Saiful namun belum mendapat jawaban.
Konfirmasi juga disampaikan melalui nomor telepon PT Inti Agri Resources Tbk yang merupakan pemilik saham PT ASS. Namun operator yang menjawab enggan memberikan informasi.
Dicabutnya limbah batu bara dan penyulingan sawit dari kategori limbah B3 menyebabkan sejumlah perubahan pada aturan pengelolaan limbah. Salah satunya, PLTU dan korporasi sawit kini tak perlu mengajukan izin persetujuan teknis dalam pengelolaan limbah.
Namun, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pemerintah akan tegas menghukum korporasi yang ketahuan melanggar aturan dan mencemari lingkungan.
"Kami di pemerintah, KLHK, ESDM dan kementerian lain tidak akan lepas tangan. Kalau memang ada terjadi pelanggaran maka bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat bisa lakukan gugatan ganti kerugian," tuturnya.