Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi.
Diketahui, Zaim saat ini tengah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka lantaran menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di pasar yang dikelolanya itu.
"Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya telah menerima sejumlah surat permohonan penangguhan terhadap tersangka. Hanya saja, kata dia, penyidik berkesimpulan tak mengabulkan permohonan itu. Rusdi tak menjelaskan secara rinci mengenai alasan penolakan penyidik tersebut.
Terakhir, masa penahanan Zaim telah diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 3 April 2021.
Zaim merupakan pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di daerah tersebut.
Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(arh)