Doni Monardo Tuntut Penyedia Barang Ganti Reagen Kedaluwarsa
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo menyatakan bahwa penyedia barang harus mengganti alat kesehatan berupa reagen untuk tes PCR yang sudah kedaluwarsa.
Menurutnya, kewajiban tersebut sudah tertuang di dalam kontrak dan pakta integritas dalam pengadaan reagen untuk tes PCR.
"Kalau toh sudah expired (kedaluwarsa), maka penyedia barang itu wajib untuk menggantinya dan itu ada dalam kontrak, ada dalam pakta integritas," kata Doni dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/3).
Dia melanjutkan, penyedia barang juga wajib mengembalikan uang pembayaran pengadaan reagen untuk tes PCR bila Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa harga reagen tes PCR yang sudah dibayarkan terlalu mahal.
"Seandainya BPKP mengatakan ini kemahalan dan terlanjur dibayar, maka penyedia barang wajib kembalikan kepada negara," kata Doni.
Sebelumnya, Doni membantah soal dugaan kerugian negara akibat pengadaan reagen yang tidak sesuai sejumlah alat tes PCR di laboratorium di daerah dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (15/3).
Doni mengaku telah melibatkan BPKP serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan itu.
Lihat juga:BNPB Klaim Pengadaan Reagen PCR Transparan |
"Jadi yang jelas bahwa pengadaan barang dan jasa di BNPB atau di satgas dilakukan transparan dan akuntabel melibatkan semua pihak," kata Doni dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin (15/3).
Ia juga menampik dugaan adanya reagen yang tertumpuk di BNPB sehingga menyebabkan kerugian negara.
(mts/ain)