Dirut RS Ummi Minta Jaksa Agung Kesampingkan Perkara Tes Swab
Direktur RS Ummi Bogor Jawa Barat, Andi Tatat telah mengajukan surat permintaan deponering atau mengesampingkan perkara tes swab yang menjeratnya saat ini kepada jaksa agung.
Kuasa hukum Adi Tatat menyampaikan pemberitahuan surat tersebut di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana kasus tes swab RS Ummi atas terdakwa Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
"Surat ini kami tujukan kepada Jaksa Agung, kepada Jampidum, kepada JPU, berkaitan dengan deponering kasus ini," kata kuasa hukum Andi.
Deponering merujuk pada diskresi jaksa agunng untuk mengesampingkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum.
Melihat hal itu, hakim mempersilakan kuasa hukum Andi Tatat menunjukkan surat itu ke hadapan majelis hakim dan pihak JPU yang hadir.
"Silakan saudara [JPU] baca sepintas," kata hakim.
Sementara itu, jaksa mengatakan surat deponering masih dalam proses dan analisis lebih lanjut di internal kejaksaan. Jaksa yang hadir belum dapat berkomentar terkait surat tersebut.
"Kami sudah baca namun surat itu masih dalam proses di tempat kami, karena menjawab permohonan itu kita analisa dulu dan diproses di internal kami," kata salah seorang jaksa.
Dalam perkara kasus tes swab di RS Ummi, setidaknya ada tiga orang yang telah dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Selain Andi, mereka ialah eks pentolan FPI Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(rzr/psp)