Direktur Utama RS Ummi, Kota Bogor Andi Tatat didakwa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), tindakan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan pemalsuan hasil swab Rizieq dan istri tersebut bermula saat Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya pertengahan November 2020. Pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter dari MER-C.
Tim dokter yang diwakili dr. Hadiki Habib tersebut kemudian datang ke kediaman Rizieq atas permintaan Hanif. Semula Rizieq hanya menjalani pemeriksaan biasa lewat anamnesa.
Namun, perawatan tak membuahkan hasil dan kondisi Rizieq tak kunjung membaik. Pada 23 November, Rizieq kemudian menjalani tes swab dan dinyatakan positif Covid-19.
"dr Hadiki Habib menjelaskan kepada Rizieq Shihab berdasarkan pemeriksaan swab antigen habib positif Covid-19," ujar jaksa.
Usai dinyatakan positif, Rizieq kemudian dilarikan ke RS Ummi, untuk menjalani rawat inap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizieq dan istri didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.
RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor. Berdasarkan Surat Edaran Menkes, RS wajib melaporkan pasiennya yang telah dinyatakan positif kepada Satgas, melalui dinas kesehatan setempat.
Dalam kasus Rizieq, Andi selalu Dirut memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil swab eks pentolan FPI itu. Namun, hal itu tidak dilakukan Andi. Ia baru melaporkan kondisi Rizieq pada 22 Desember atau 22 hari setelah dirawat.
Alih-alih melaporkan, Andi justru menyampaikan Rizieq dirawat hanya karena kondisi tubuh lelah akibat aktivitas. Andi juga disebut, menyampaikan Rizieq dalam kondisi sehat.
Andi Tatat didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(thr/ain)