Saksi Tak Hadir, Sidang Penyebar Video Porno Gisel Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 19:20 WIB
Sidang terdakwa penyebar video porno artis Gisel di PN Jakarta Selatan pada Selasa (16/3) ditunda karena ketidakhadiran saksi.
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa penyebar video porno artis Gisella Anastasia alias Gisel, PP dan MN, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3), ditunda lantaran saksi yang merupakan penyidik berhalangan hadir.

"Sidang ditunda. Hari ini agendanya saksi polisi yang menangkap si terdakwa," kata pengacara terdakwa PP, Roberto Sitohang, kepada wartawan, Selasa (16/3).

Namun, menurut dia, saksi yang merupakan penyidik itu tidak terlalu penting untuk dihadirkan. Ia menilai saksi yang paling penting dalam proses persidangan ini adalah Gisel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gisel sendiri diketahui akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, untuk jadwalnya belum bisa dipastikan.

Roberto mengungkapkan bahwa Gisel telah bersurat ke pengadilan untuk meminta hadir secara virtual.

"Kalau saya harus meminta dia (Gisel) hadir di sini, karena kita bicara efisiensi. Karena kalau dia tidak hadir, lalu kemudian kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara. Kita pengin [Gisel] hadir secara langsung," tuturnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari peredaran video asusila di media sosial. Setelahnya, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar yakni PP dan MN. Namun, kedua orang itu bukan penyebar awal video tersebut.

Dalam persidangan, keduanya didakwa Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain penyebar, Gisel dan rekannya dalam video itu, Michael Yukinobu, juga turut ditetapkan sebagai. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Gisel serta Nobu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER