Dalih Hakim Sidang Rizieq Shihab Secara Online

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 22:46 WIB
Hakim PN Jakarta Timur menyidangkan perkara pemimpin FPI Rizieq Shihab secara online demi mencegah penularan covid-19.
Emak-emak saat menghadiri sidang kasus Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3). (CNN Indonesia/Thohirin).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan alasan menyidangkan perkara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab secara online.

Menurut hakim, mekanisme sidang online mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma tersebut merupakan terobosan bagi upaya mencegah penularan covid-19 di lingkungan peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak Juni," kata ketua majelis hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini menggelar enam sidang terkait FPI.

Tiga perkara berkaitan dengan Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor dan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Perkara lain melibatkan mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis dkk dan kasus yang menjerat menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Persidangan sejatinya dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi, yang berjalan hanya perkara nomor: 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Andi Tatat bin M. Azhar Toha.

Andi diketahui hadir secara langsung di muka persidangan.

Sementara itu kasus lainnya harus ditunda. Dalam persidangan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus terkait tes swab di RS Ummi Bogor yang melibatkan Rizieq, penundaan dilakukan karena yang bersangkutan melontarkan protes karena sidang kasusnya dilakukan secara online.

Ia merasa keberatan lantaran hal tersebut merugikan dirinya sebagai terdakwa. Selain itu, menurut Rizieq, sidang online menghadapi sejumlah kendala seperti suara dan gambar yang sering terputus.

Rizieq diketahui mengikuti sidang perdana dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara fisik di ruang sidang pengadilan.

Terkait persoalan sidang online ini pula Rizieq dan tim penasihat hukumnya sampai harus meninggalkan persidangan atau walk out tanpa berbekal keputusan majelis hakim.

(ryn/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER